TROTOAR.ID — Badan Reserse Kriminal Umum dan KHusus (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kasus pemberian fee 30 persen pada anggaran sosialisasi visi keamatan se Kota Makassar.
Bahkan saat ini sudah ada 16 legislator DPRD Kota Makassar, termasuk Ketua DPRD Kota Makassar Fariuk M Betta yang telah menjalani pemeriksaan Direktorat tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri
Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Erwanto Kurniadi menyebutkan ke 16 Legislator yang telah memberikan keterangan kepada penyidik, berkedudukan sebagai Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi serta sejumlah unsur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kota Makssar
Baca Juga :
Mereka yang telah di Periksa yakni Farouk M Betta (Ketua DPRD Makassar dari F Golkar) Adi Rasid Ali (Wakil Ketua DPRD Makassar dari F PD) Indira Mulya Sari (Mantan Wakil Ketua DPRD Makassar dari F NasDem) Herik Horas (Wakil Ketua DPRD Makassar dari F Gerindra) Abdul Wahab Tahir (Ketua Komisi A dari F Golkar ).
Kemudian Fachruddin Rusli (Anggota Komisi C dan Banggar dari F PPP) M Zaenal Daeng Beta (Komisi A dan Bamus dari F PAN), Irwan Jafar (Komisi A dari F NasDem ), Mesakh Remond (Komisi A dari F PDIP), Rahman Pina (Ketua Komisi C dari F Golkar), Supratman (Komisi D dan Banggar dari F NasDem), Susuman Halim (Komisi C dan Banggar dari F PD) Kemudian Abdi Asmara (Komisi A dari F PD), Busranuddin Baso Tika (Komisi A dari F PPP), Jufri Pabe (Komisi A dari F Hanura) dan Sangkala Saddiko (Komisi C dari F PAN).
“Ia sudah ada 16 Anggota DPRD Makassar yang bisa memerhatikan biaya kasus 30% itu,” ungkap Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Erwanto Kurniadi.
Selain 16 anggota DPRD Kota Makssar yang telah menjalani pemeriksaan Mabes Polri juga telah memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan pemberian fee 30 persen melalui anggaran sosialisasi kecamatan
bahkan ada sekitar 288 orang yang telah di kintai keterangan oleh pihak penyidik diantaranya 75 orang peserta sosialisasi, 92 Orang lurah, 29 Orang narsum, empat perusahaan vendor, dua orang kurir, 15 orang camat, 18 orang kasubbag, empat orang TAPD, empat orang BPKAD Pemkot Makassar dan 15 orang bendahara.
“Sementara yang belum menjalani pemeriksaan hingga saat ini terdapat 61 orang, campuran tapi yang mayoritas mereka menjabat sebagai lurah. 61 orang tersbeut belum menjalani pemeriksaan bukan karena berhalangan namun harus bergantian,” ungkap Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Erwanto Kurniadi dikutip dilaman Rakyatku.Com
Namun Perwira polisi berpangkat bitang satu tersebut enggan memberikan penjelasan terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Bareskrim terhadap 288 orang tersebut.
Namun, ia tidak menampik bahwa akan ada tersangka baru yang menemani mantan kepala BPKAD Kota Makassar Erwin Syafruddin Haiya.
“Tersangka baru itu sangat tergantung dari hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang diperoleh oleh penyidik dari hasil pemeriksaan nantinya. Tersangka baru akan muncul setelah semuanya telah diperiksa oleh penyidik,” Tambahnya
Sebelumnya, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Erwin Syafruddin Haiya sudah ditetapkan sebagai tersangka. (***)




Komentar