TROTOAR.ID, MAKASSAR — Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru berupa pergantian bukuh nikah yang setebal 5 mm menjadi sebuah kartu sebesar dan setipis ATM, kebiajakan tersebut akan di berlakukan pada akhir nivember 2018 mendatang.
Kartu nikah yang ditandai dengan kode pengaman QR atau barcode dengan latar belakang logo kemenang juga nantinya dapat di simpan dalam dompet dan da[at dibawa kemana-mana.
“Kedepan bukan lagi buku nikah yang akan di berikan kepada pasangan yang melangsungkan pernikahan, melainkan kartu nikah yang akan diberikan kepada pasangan dikartu tersebut ada kode QR yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner secara online akan tersambung dengan aplikasi simkah,” Ungkap kata Dirjen Binmas Islam Muhammadiyah Amin saat dihubungi, Minggu (11/11).
Baca Juga :
Diterbitkannya katu nikah tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan buku nikah yang belakangan marak terjadi di kalangan masyarakat.
Kartu nikah lanjutnya, memiliki sistemnya sama dengan buku nikah yang ada saat ini, bahkan di kartu nikah tersebut, juga akan menyimpang data-data pernikahan termasuk memiliki nomor akta nikah tempat dan tanggal nikah yang juga akan tertera dalam kartu nikah tersebut.
“Kartu nikah berisi tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah,” jelasnya.
Penerbitan kartu nikah nantinya akan di mulai di sejumlah kota besar seperti Jakarta, dan kartu nikah juga dapat berfungsi, mengantikan peran buku nikah yang akan ‘pensiun’ pada 2020.
Selain menjelaskan fungsi dan kegunaan kartu nikah, Kemenag juga menjelaskan alasan diterbitkannya kartu nikah sebagai pengganti buku nikah, salah satu alasan yang disampaikan kemenag agar legalitas pernikahan dapat lebih praktis dan bisa di bawa ke mana-mana.
“Ngak mungkin kan kita mau bawa-bawa buku nikah, nah kalau katu nikah kan bisa di selipkan di dompet jadi lebih praktis, termasuk dengan berkembangnya hotel-hotel syariah, yang meminta identitas pernikahan juga menjadi alasan kemenag melahirkan kartu nikah, dan kartu nikah juga dapat menjadi salahs atu identitas penganti KTP,” jelasnya.
Mengenai jika mana kartu nikah tersebut tercecer atau hilang, Amin menjelaskan pengurusan pergantian kartu nikah dapat dilakukan dengan cepat
“Kalau hilang, diganti. Mudah itu, datang lagi ke KUA yang menerbitkannya. Pokoknya semua gratis semua, tanpa bayar, karena berkaitan dengan akta kependudukan,” jelas Amin.




Komentar