TROTOAR.ID, MAKASSAR — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupateb Enrekang Disman Duma duduk di kursi pesakitan pengadialn Tipikor Kota Makassar, dirinya hadiri dalam sidang dugaan korupsi proyek peningkatan dan pemeliharaan ruas Jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang tahun 2016, sebagai saksi.
Dalam keterangannya diriya menolak dianggap terlibat dalam dugaan koruspi kasus yang menyeretnya sebagai saksi, sebab dia mengaku tidak tahu menahu soal proyek infrastruktur di kabupaten Enrekang.
“Saya tidak tahu menahu soal proyek tersebut, sebab saya tidak pernah terlibat dalam pembahasan bersama Pemda pada waktu itu,” Ungkap Disman Duma
Baca Juga :
Disman juga bersedia untuk di konfortir dengan Yulianto salah satu saksai yang lebih awal di hadirkan dalam persidangan tersebut dan menyebut namanya menerima alairan dana Korupsi sebsar Rp200 Juta,
Muh. Arlhy Reza (Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera) yang diserahkan Yulianto kepada dirinya di depan majelis hakim, agar kasus yang disangkakan kepadanya terang benderang.
Namun Disman Duma terlihat terdiam tak mampu menjawab sejumlah pertanyaan yang di layangkan oleh kuasa hukum terdakwa dan JPU perihal namanya disebut-sebut terlibat dalam kasus yang diduga merugikan negara tersebut, termasuk dugaan penerimaan uang sebesar Rp200 uang yang digunakan untuk membayar politikus Partai PAN ini diduga berasal dari DP anggaran proyek yang mencapai angka Rp1 miliar.
Hal itu pun membuat membuat salah satu hakim anggota Abdul Razak sedikit kesal dengan kesaksian Disman dalam sidang tindak pidana dugaan korupsi yang digelar di pengadilan Negeri Makassar siang tadi.
Diketahui Disman pada waktu tersebutpun dirinya menjabat sebagai ketua komisi II DPRD Enrekang. dalam kasus tersebut terdapat tiga terdakwa yang diseret dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan Pebaian-Tambang, Kecamatan Baroko ini.
Ketiganya adalah sekretaris Dinas PU Kabupaten Enrekang Syarifuddin (sepupu Disman) yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Ahmad Yani sebagai konsultan pengawas, dan Muh. Arhly Reza selaku direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera selaku pelaksana proyek.




Komentar