Kalah Dari KoKo Appi-Cicu Cari “Suaka” di Mk

Suriadi
Suriadi

Selasa, 10 Juli 2018 20:07

Kalah Dari KoKo Appi-Cicu Cari “Suaka” di Mk
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Harapan dan ambisi pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) untuk memimpin Makassar tidak serta merta berakhir pasca putusan KPU Kota Makassar yang memenangkan Kolom Kosong (KoKo)

Langkah hukum dengan mengugat hasil dan proses pilkadabyang dilakukan KPU diambil oleh tim hukum pasangan calon tunggal yang resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Dikutip dari situs resmi MK, permohonan gugatan tim hukum Appi-Cicu tercatat pada pukul 16:31 WIB, Selasa (10/9/2018). Pihak termohon adalah KPU Makassar.

Baca Juga  Ilham Ari Fauzi Apresiasi Grand Final Pemilihan Putra Putri Pariwisata Makassar 2024

Dalam situs tersebut, Appi-Cicu juga menunjuk Muhammad Rulyandi dkk sebagai kuasa hukum yang mendaftar gugatan yang di ajukan ke MK.

Hingga pukul 18:34 WITA sore tadi, permohonan pokok perkara belum diunggah di situs resmi MK.

Diketahui hasil pilkada Kota Makassar beberapa waktu lalu, KPU Kota Makassat menetapkan Kolom Kosong (KoKo) sebagai peraih suara terbanyak, dengan meraih 300.795 suara atau 53,23 persen atau selisih 36.550 suara dari perolehan suara yang diraih pasangan Appi-Cicu yang cuma meraih 264.245 suara atau 46,77 persen.

Baca Juga  PN Mamuju Vonis Bebas Empat Pimpinan DPRD Sulbar Dalam Kasus Tipikor

Diketahui berdasarkan aturan, untuk mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada ke MK memiliki ambang batas selisih suara 0.5 persen bagi daerah dengan jumlah penduduk 1 juta lebih.

Baca Juga  DP: Dukungan Parpol dan Masyarakat, Mandat Tertinggi Dalam Demokrasi

Sekjen MK, Prof Guntur Hamzah, menjelaskan, kendati hasil pilkada tak sesuai ambang batas MK, para paslon yang ingin menggugat hasil pilkada ke MK tetap dipersilakan, namun berkas gugatan juga akan dipelajari terlebih dahulu. (upi)

“Semua gugatan yang masuk akan kita p dilayani meskipun, selisih jauh dari ambang batas, namun tetapnakan dipelajari materi gugatannya,” ujar Guntur dikutip dari detikcom, Senin (9/7/2018).

 Komentar

Berita Terbaru
Politik05 November 2026 19:13
PKB Desak Kasus Dugaan Penyadapan Diusut Tuntas, Syamsul Rizal Dorong Forensik Digital
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak aparat terkait mengusut tuntas dugaan penyadapan yang disebut menyasar sejumlah toko...
Parlemen05 November 2026 18:33
Syamsul Rizal Bedah Sosialisme Islam di Makassar, Prof Tahir Kasnawi Sebut Sejalan dengan Pancasila
MAKASSAR, Trotoar.id — Keadilan ekonomi, ketimpangan sosial, dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil menjadi sorotan dalam kegiatan sosialisasi d...
Metro05 November 2026 17:24
Makassar Raih Terbaik I Nasional Program KB 2026, Enam Inovasi DPPKB Jadi Penentu
JAKARTA, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, M...
Metro05 November 2026 16:21
Penyintas Kanker Berbagi Pengalaman, TP PKK Makassar Perkuat Edukasi Deteksi Dini Penyakit
MAKASSAR, Trotoar.id — Kesadaran menjaga kesehatan tidak cukup hanya dibangun ketika tubuh mulai merasakan sakit. Pemeriksaan sejak dini menjadi lan...