TROTOAR.ID, —Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 025/17079/SJ tahun 2018 yang baru saja berlaku selama 10 hari sejak surat tersebut di terbitkan pada 4 desmeber akhirnya di cabut dan tidak belaku lagi.
Hal itu disampaikan oleh sekjen Kemendagri Hadi Prabowo dalam jumpa pers di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (14/12).
Pencabutan instruksi tersebut dikarenakan, adanya reaksi besar dari masyarakat yang menganggap aturan yang dikeluarkan mendagri terkait tata tetrtb berpakaian itu mendapat respon keras sehingga aturan yang diterpitkan awal desember kini tidak Lagi berlaku.
Baca Juga :
“Karena adanya beberapa pertimbangan masukan masyarakat yang dari sudut pandang berbeda, oleh karena itu Bapak Menteri merespons dan menanggapi masukan tersebut secara positif,” Kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo dalam jumpa pers di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (14/12).
meskiun diakuinya jika instruksi yang diterbitkan diawal Desember merupakan instruksi bersifat internal Kemendagri di Jakarta, tak termasuk dinas di daerah.
dan Soal pemakaian jilbab yang memicu pro kontra, Hadi mengatakan sifatnya tidak wajib. Dia berkilah tak melarang jika jibab ingin dipakai di luar hingga menutupi sebagain pakaian kedinasan
“Tidak merupakan larangan, karena ada kalimatnya ‘agar’ itu sunnah. Agar terlihat rapi,” ujarnya.(***)



Komentar