Sadis, Kepala Desa Tewas Dikeroyok Ipar dan Ponakan

Suriadi
Suriadi

Kamis, 03 Januari 2019 17:00

Ilustrasi
Ilustrasi

TROTOAR.ID — Seorang kepala desa di Nias Sumatera Utara , Banasokhi Zai (41) ditemukan tewas bersimbah darah setelah ditebas oleh tiga pelaku yang tak lain merupakan saudara ipar korban

Kepala desa Tagaule, Kecamatan Bawolato, tewas dikarenakan pelaku memiliki dendam la terhadap korban yang dilampiaskannya dengam menghabisi nyawa korban

Tiga pelaku yakni AL, 44, yang merupakan adik ipar korban. Kemudian OL, 15, dan DL, 18, yang merupakan keponakan korban.
kini telah diamkan aparat kepolisian.

Baca Juga  Polisi: Ketua PDIP Pangkep Belum Jadi Tersangka

“Ketiga pelaku kini telah kami tahan, dan pelaku merupakan keluarga dari korban. Motif pembunuhan juga dilakukan karena pelaku menaruh dendam kepada korban,” ucap Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Kamis (3/1).

Pembantaian tersebut lanjutnya dilakukan pada Selasa (1/1/2019), yang mana pelaku di habisi setelah pelaku melintas didepan
rumah pelaku AL, dimana saat melintas Korban dan pelaku sempat adu mulut Yang kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil parang.

Baca Juga  Oknum Kadis Kominfo Digerebek dalam Kos Bersama Pegawai PDAM, Suaminya Lapor ke Polisi

Usainmengbilnparangvdidal rumah, Palkubtanpa banyak tanya langsung membacok korban dan dibantu oleh kedua anaknya yang masih di bawah umur

“Mereka membacok korban berulang kali secara brutal hingga tak bergerak dan tewas mengenaskan,” ungkap Deni seperti dikutip Jawa pos

Aksi brutal para pelaku tersebut diketahui oleh para tetangga pelaku. Dan para korban pun berlarian kedalam rumah untuk bersembunyi dan berupaya melarikan diri setelah melakukan pembantaian sadis terhadap korban

Baca Juga  Kasus Pemalsuan Bos Toko Emas Bogor Dihentikan Polda Sulsel, Irawati Bakal Lapor Mabes Polri

Mengetahui adanya kasus pembantaian sadis, Petugas dari polres Nias yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku dan berhasil diringkus.

Dari tangan para pelaku, polisi juga menyita parang berukuran 40 cm. Ketiga pelaku terancam dijerat dengan Ayat 2 ke 3e Pasal 170 atau Ayat 3 Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen01 November 2026 17:13
Pengawasan APBD di Wajo, Sufriadi Arif Respons Keluhan Warga soal Pemadaman Listrik
WAJO, Trotoar.id — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, turun langsung menemui masyarakat dalam agenda Pengawasan Pelaksanaan ...
Metro01 November 2026 15:17
Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat Anti Mager, Gubernur Sulsel dan Kepala OJK Gaungkan Literasi Keuangan Syariah
MAKASSAR, Trotoar.id — Ribuan masyarakat memadati kawasan depan Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Minggu (1/11/2026), untuk mengikuti kegiata...
Metro01 November 2026 14:46
Buka Liga Lorong XII Barru, Abustan Dorong Pembinaan Sepak Bola Sejak Usia Dini
BARRU, Trotoar.id — Wakil Bupati Barru, Abustan Andi Bintang, mendorong penguatan pembinaan sepak bola sejak usia dini sebagai upaya melahirkan tale...
Politik01 November 2026 14:22
Patarai Amir Jadi Bakal Calon Tunggal Ketua Golkar Maros, Kantongi 14 Dukungan PK
MAROS, Trotoar.id — Peta persaingan menuju kursi Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maros mulai mengerucut. Patarai Amir resmi diumumkan sebagai b...