Ini Jawaban Idrus Marham, Terkait Dakwaan Jaksa KPK

Suriadi
Suriadi

Selasa, 15 Januari 2019 18:45

Kekalahan yang dialami partai Golkar apd ape ilmu tahun 2024, menjadi cambuk dan bahan evaluasi dan i tropik si diri yang harus dilakukan untuk dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap partai Golkar 
Kekalahan yang dialami partai Golkar apd ape ilmu tahun 2024, menjadi cambuk dan bahan evaluasi dan i tropik si diri yang harus dilakukan untuk dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap partai Golkar 

TROTOAR.ID, — Mantan sekjend partai Golkar Idrus Marham, dalam sidang pembacaan pembelaan, mengaku dirinya tidak pernah menerima uang suap sebesar Rp 2,25 miliar, dalam kasus dugaan PLTU Riau-1 seperti yang dosangahkan oleh jaksa KPK.

Idrus mengaku, jika keyakinan tersebut akan di uktikannya dalam persidangan yang kembali akan di gelar pekan depan. DImana dalam sidang la jutan pekan depan, diagendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa KPK.

Baca Juga  Idrus Marham: Petugas PKH Harus Jadi Ujung Tombak Atasi Kesenjangan Sosial Masyarakat

“Karena nanti saksi-saksi yang akan bicara. Apakah Idrus terima uang. Apa Idrus terima janji, apa Idrus mendorong pekerjaan (PLTU Riau-1) ini dimulai tahun 2015,” kata Idrus usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019) seperti dikutip suara.com

Dalam sidang sebelumnya, dengan terdakwa bos Blackgold Johannes B Kotjo dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Nama idrus tidak pernah disebutkan sebagai penerima uang dalam proyek PLTU Riau-1 .

Baca Juga  Idrus Marham: Kandidat yang Kantongi Rekomendasi Golkar Tak Akan Berubah

“Dalam sidang Kotjo dan bu ENi kan sudah jelas jika keduanya berkata nggak pernah memberia duit kepada Idrus. Kotjo berkata tidak pernah beri janji ke Idrus,” kata Idrus Marham.

Baca Juga  Aklamasi, Idrus Marham Terpilih Jabat Ketua IKA UINAM Hingga 2028

Dalam kasus yang menyeret namanya, Idrus Marham didakwa telah menerima uang suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo pada perkara suap PLTU Riau-1.

Dalam dakwaan Idrus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (***)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Oktober 2026 17:23
Appi Ajak IPM Makassar Jadi Mitra Pembangunan, Pelajar Didorong Aktif Cegah Kenakalan Remaja
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membuka ruang kolaborasi bagi Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) untuk terlibat langsun...
Metro31 Oktober 2026 17:18
Pokja Bunda PAUD dan Dinas Pendidikan Sulsel Perkuat Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan
MAKASSAR, Trotoar.id — Membangun pendidikan berkualitas sejak usia dini membutuhkan pendekatan yang tepat. Anak tidak boleh dibebani tuntutan akadem...
Metro31 Oktober 2026 16:34
Appi Bidik Makassar Jadi Pusat Medical Tourism Indonesia Timur, Ajak Dokter dan Akademisi Berkolaborasi
MAKASSAR, Trotoar.id — Makassar memiliki peluang besar untuk berkembang menjadi pusat layanan kesehatan unggulan sekaligus destinasi medical tourism...
Metro31 Oktober 2026 16:31
HUT ke-78 GPIB Immanuel, Appi Ajak Jemaat Jadi Mitra Pemerintah Jaga Kerukunan Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Menjaga keharmonisan dan kedamaian Kota Makassar bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat keamanan. Peran kom...