TROTOAR.ID, PONOROGO — Bisnis “esek-esek” Online rupanya terus berkembang, bukan saja bisnis tersbeut di geluti oleh sejumlah asrtis muapun model yang menjadi publik vigur, akan tetapi bisnsi “lendir” yang cukup menjanjikan tersebut juga di geluti oleh sebaian kelompok masyarakat biasa.
Seperti yang terjadi di Ponorogo, dimana jajaran Polres Ponorogo mengamankan sejumlah pihak yang terlibat dalam bisnis “esek-esek” online tersebut, termasuk mucikari yang menjajakan wanita berusia muda.
Bermula saat POlres ponorogo megerebek sebuah kamar yang dihuni pasangan bukan suami istri, yaitu AN dan T, di Hotel Amaris Ponorogo,
dimana pasangan tersebut diduga telah melakukan hubungan suami istri di kamar tersebut
Baca Juga :
Selain mengamankan AN dan T Polisi juga ikut mengamankan pria JH (29) yang diduga merupakan muncikari dari AN.
Kapolres Ponorogo Ajun Komisaris Besar Radianto, pembongkaran kasus porstitusi online memanfaatkan jaringan media sosial Twitter, dimana Polisi juga telah menetapkan JH selaku muikari sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.
“JH yang berperan sebagai mucikari telah di tetapkan sebagai tersangka, saat hendak menjemput AN yang usai melayani tamau di depan hotel Jl Ir Juanda Ponorogo,” kata Radiant dikutip Suara.com, Jumat (25/1/2019).
Untuk mencari pelanggang terhadap wanita muda, JH mengunggah foto wanita bugil dan wanita berbusana seksi dari wanita yang dijajakannya yang melalui akun Twitter milik JH.
Melalui media sosial miliknyalah, para pria hidung belang bisa melihat dan jika tertarik dapat langsung melakukan transaksi, dna setiap transaksi JH memasang tarif sebesar Rp 5 juta menyewa AN selama 12 jam.
Dari hasil transaksi “esek-esek” tersebut, dibagi dua, dimana sang wanita yang dojajakan menerima Rp 3 juta dan muncikari berinisial JH mendapatkan jatah Rp 2 juta dalam sekali transaksi.
Radiant juga menjelaskan, jika pihaknya atas laporan warga, yang kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil membongkar jaringan praktek prostitusi online yang belakangan ini marak terjadi di wilayah hukum Ponorogo.
“Dari operasi yang dilakukan reskrim POlres Ponorogo, wanita berinisial AN masih ditetapkan sebagai saksi. dan polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa kondom, baju, handuk, celana dalam, BH, kartu ATM BCA atas nama JH, ATM BNI atas nama AN, dan beberapa barang bukti lainnya,” ujar dia.
Tersangka akan dikenai UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Berita ini kali pertama diterbitkan Madiunpos.com dengan judul “Gerebek Pasangan Mesum di Hotel, Polres Ponorogo Bongkar Prostitusi Online”




Komentar