TROTOAR.ID, BANTAENG — Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantaeng, Abdul Gani telah diserahkan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (30/1/2019).
Berkas perkara tersebut diserahkan tim penyidik setelah sepekan sebelumnya, merampungkan atas kasus ini. Hal itu diutarakan Kepala Seksi Intel Kejari Bantaeng, Budi Setyawan. Dia pun mengatakan bahwa berkas telah diserahkan kepada JPU guna penelitian berkas.
“Sehingga mulai hari ini, berkas telah diserahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian berkas perkara,” ujar Budi Setyawan, Rabu 30 Januari.
Baca Juga :
Dengan penyelenggaraan berkas kepada JPU, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan formil dan kelengkapan materil dari berkas perkara itu. Sehingga jika sudah lengkap atau layak, maka akan diusulkan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Makassar.
“Kalau sudah lengkap maka akan diserahkan ke PN Tipikor Makassar,” tambahnya.
Seperti diketahui, perkara yang menyeret mantan Sekda Bantaeng adalah perkara terkait pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng. Pagu anggaran APBD pada kasus itu sebesar Rp 800 juta. Dalam proses pelaksanaan kegiatan tersebut terdapat indikasi atau dugaan penyimpangan.
“Nah, penyimpangannya berupa adanya Mark Up biaya pengiriman dari Jakarta ke Bantaeng,” tuturnya.
Perkara tersebut merupakan lanjutan kasus dari terpidana sebelumnya bernama Tjinting Tompo dan Isdar Binti Zainudin yang perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. (Sdq)



Komentar