TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan di perintahkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk melaksanakan hasil putusan DKPP yang memecat Muh Irfan sebagai Komisiiner KPU Kabupaten Sinjai
Pem berhentikan irfan sebagian penyelenggara pemilu diputuskan DKPP dalam sidang kehormatan DKPP yang di gelar Rabun kemarin di kantor DKPP Jakarta.
“Iya benar DKPP telah memutuskan memecat Muh Irfan sebagai komisioner KPU Sinjai, ” ungkap Ismail Masse Kabag Devisi SDM KPU Provinsi Sulsel
Baca Juga :
DKPP menyidangka pelanggaran etik anggota KPU Sinjai atas laporan LBH Sinjai atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran pilkada kala itu dirinya menjabat sebagai Ketua PPK Kecamatan Sinjai Timur.
Aehigg atas dasar itulah DKPP beranggapan tindakan Irfan dalam pemalsuan dokumen tandatangan anggota PPK lainnya, dianggap melanggar etik dan peraturan KPU
Dalma sidang DKPP Irfan disebut terbukti qqtelha melakukan pelanggaran pasal 9a, 11c, 15a Peraturan DKPP no.2 tahun 2017, yang mana DKPP kemudian memerintahkan KPU Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan itu.



Komentar