Wabup Takalar Kembali Sidak Tambang C Yang Meresahkan

Suriadi
Suriadi

Jumat, 01 Februari 2019 10:25

Wabup Takalar Kembali Sidak Tambang C Yang Meresahkan

TROTOAR.ID, TAKALAR — Tambang galian C yang selama ini meresahkan masyarakat di lingkungan Bontorita, Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara, kembali disidak oleh Wakil Bupati Takalar Achmad Se’re, Kamis (31/1/2019) siang.

Ini merupakan kedua kalinya wakil bupati Takalar melakukan sidak dilokasi tambang yang sama. Namun, kali ini sidak turut menghadirkan inspektur tambang dari Dinas energi dan sumber daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan, Safruddin.

Wakil Bupati Takalar menjelaskan bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait aktivitas tambang yang meresahkan warga dan merusak lingkungan, sekaligus tindak lanjut dari tinjauannya beberapa hari yang lalu.

“Ini merupakan hasil negosiasi kami dengan Pemerintah provinsi kemarin yang sekaligus melaporkan keluhan warga terkait pertambangan. Dan hari ini tim dari provinsi datang melakukan peninjauan, hasilnya ditemukan bahwa ternyata izinnya ini untuk tambang tanah urug, bukan untuk tambang pasir,” Jelasnya.

Sementara itu, inspektur tambang madya Dinas Energi, Sumber daya, Mineral Safruddin usai mengecek izin tambang milik CV. Satria Panrannuangku menjelaskan bahwa izin pertambangan yang diberikan merupakan tanah urug, namun pada kenyataannya dilapangan juga turut serta menambang pasir dan sirtu, sehingga melanggar dari izin yang diberikan pemerintah provinisi.

“Setelah saya lihat surat ijin tambangnya pertanggal 3 Mei 2018 bahwa ijin menambang tanah bukan ijin tambang pasir artinya hanya bisa menambang tanah bukan menambang pasir. Ini adalah teguran pertama dan apabila 3 kali ditegur serta tidak diindahkan maka akan dipidanakan,” Jelasnya.

Ia mewanti-wanti pengelola tambang untuk tidak melakukan pengangkutan pasir. Warga disekitar areal tambang pun diminta untuk berpartisipasi aktif mengawasi aktivitas tambang jika sewaktu-waktu mengangkut pasir.

“Kami himbau kepada masyarakat yang ada di lokasi tambang agar ijin tambang ini diawasi serta dilaporkan kepada polisi apabila menambang diluar tanah maka berhak untuk ditangkap dan dipenjarakan,” Tambahnya.

Khusus untuk area pemakaman umum yang terancam longsor karena tambang galian, pihak pengelola tambang menyatakan kesiapannya bertanggung jawab dengan menghibahkan seluas 20 are untuk area pemakaman.

Inpseksi tambang ini turut melibatkan Analisis teknik pertambangan minerba Dinas ESDM Sulsel M. Rasyid Ridha, Kasi. Minerba, Geologi dan AT Cab. Dinas wil II Imran Ishak. Dandim 1426/Takalar Letkol Inf Ardi Sukatri. Kajari Takalar Syaiful Bahri, Kadis PTSP Budiar Rosa

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah27 April 2026 13:09
Satu Dekade KTSS, Bupati Sidrap Apresiasi Kekompakan Petani Dorong Produktivitas
SIDRAP, Trotoar.id — Peringatan satu dekade Komunitas Tani Sulawesi Selatan (KTSS) berlangsung meriah di Villa H. Zulkifli Zain, Kecamatan Baranti, ...
Daerah27 April 2026 13:06
Empat Inovasi Digital Diluncurkan, UKPBJ Sidrap Percepat dan Perkuat Tata Kelola Pengadaan
SIDRAP, Trotoar.id — Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus mendorong transformasi digital dalam tata k...
Metro27 April 2026 13:03
Sidrap Peringati Hari Otda ke-30, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Wujudkan Asta Cita
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-30 tingkat kabupaten...
Daerah27 April 2026 12:46
Bupati Luwu Tinjau Pembibitan Kakao dan Pala di Kecamatan Suli
LUWU, Trotoar.id — Bupati Luwu, Patahudding, melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembibitan kakao dan pala di Desa Malela, Kecamatan Suli, pada ...