TROTOAR.ID, GOWA – Polres Gowa kini merilis tersangka tindak asusila yang dilakukan seorang pria paru baya terhadap dua orang perempuan warga Dusun Paku Desa Julubori Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa di halaman Polres Gowa. Rabu, 27/2/2019.
Dimana, Tersangka MR (64) telah terbukti melakukan tindak tidak senonoh terhadap dua perempuan inisial AA (18) dan VW (14) dikediamannya. Hasil itu pun dipaparkan langsung oleh Kasubbag Humas Polres Gowa, Akp M Tambunan didampingi Kanit PPA, Aiptu Hasmawati.
“Polres Gowa melalui Unit PPA kini menetapkan Lel.MR (64th) sebagai tersangka atas perbuatan tidak senonoh yang dilakukannya terhadap dua perempuan, dimana salah satu diantaranya masih anak dibawah umur,” terang Kasubbag Humas.
Baca Juga :
Lebeh lanjut ia menuturkan kronologis kejadian berawal pada Minggu (24/02) siang, saat pelaku mendatangi rumah korban untuk mengundang ibu korban hadir dalam acara syukuran di rumahnya. Namun karena ibu korban tak di rumah, niat jahat pun timbul dibenak pelaku, sehingga ia langsung menghampiri korban Per.AA, lalu memegang dan mencium pipi korban yang saat itu duduk di depan TV.
Setelah itu, Korban yang merasa keberatan dan marah pun menyuruh pelaku keluar, namun pelaku marah dan mengucapkan kata genit ke korban, bahkan kembali melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memeluk, mencium pipi, bahkan menyentuh payudara serta meraba kemaluan korban.
Sementara itu, korban Per.VW yang merupakan adik Per.AA diketahui telah lebih dulu menerima perlakuan tidak senonoh dari pelaku Lel. MR, dimana pelaku dan korban masih berhubungan keluarga.
“Jadi, korban Per.VW sudah lebih dulu menerima perlakuan cabul dari pelaku Lel.MR sebanyak dua kali. Pertama, di teras rumah korban dengan mencium pipi serta memeluk dan memegang paha korban. Kedua, saat korban membuang sampah dan bertemu pelaku yang langsung memeluk, mencium pipi, dan memegang payudara korban,” jelas Kasubbag Humas.
Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan sebagai barabg bukti, diantaranya 2 lembar baju korban milik VW, 2 lembar rok warna coklat dan biru milik VW, 1 lembar baju warna putih milik AA, 1 lembar rok coklat milik AA dan 1 lembar jilbab coklat milik AA.
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 jp Pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas Akp M Tambunan.



Komentar