Pemkot Makassar Gandeng Kementrian Luar Negeri Sosialisasi Peraruran Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019

Suriadi
Suriadi

Senin, 25 Maret 2019 18:41

Pemkot Makassar Gandeng Kementrian Luar Negeri Sosialisasi Peraruran Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Pemerintah kota Makassar bersama dengan Kementrian Luar Negeri RI menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Panduan umum hubungan luar negeri oleh Pemerintah Daerah. Bertempat diruang Sipakatau Lantai ll Kantor Wali kota Makassar, Senin 25 Maret 2019.

Sosialisasi UU No 3 tahun 2019 diselenggarakan dalam rangka upaya untuk mengimplementasikan secara teknis Undang undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Baca Juga  Banggar DPRD Sidrap Belajar Sistem Penanganan Aspirasi

“Dalam implementasinya kedua undang undang tersebut secara sinergi mendukung dibolehkannya pemerintah daerah melakukan kerjasama dengan pihak luar negeri yang satu sama lain saling menguntungkan dengan lembaga diluar negeri,” kata Kabag Perekonomian dan Kerjasama Pemkot Makassar Najiran.

Menurutnya Koordinasi dan konsultasi hubungan luar negeri dimaksud meliputi seluruh bidang hubungan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

“Hubungan dan kerjasama bisa mencakup hubungan dalam bidang ekonomi dan sosial budaya, termasuk pula beberapa bidang kewenangan pemerintah pusat yang memerlukan koordinasi dengan daerah,” ungkapnya

Baca Juga  Pemprov Sulsel Ingin Ambil Alih Rerinal Malengkeri, Danny Pomanto, Itu Bukan Astet Pemkot

Sementara itu Sekretris Daerah (Sekda) Kota Makassar Muhammad Ansar mengatakan di Era globalisasi dan desentralisasi sekarang ini memberi peluang pemerintah daerah melakukan hubungan internasional yang saling menguntungkan dengan adanya peluang pemerintahan daerah melakukan kerja sama luar negeri dalam rangka memasuki MEA.

Sejalan dengan program Nawacita yakni dengan mengutamakan kemandirian pemerintah daerah untuk menekankan pencapaian daya saing yang kompetitif dalam meningkatkan perekonomian daerah memasuki persaingan dalam MEA.

Baca Juga  Nobar di Warkop Bersama Pengurus, Ketua TKD: Prabowo Kuasai Matari Debat

“Pada intinya, panduan ini mengatur mekanisme konsultasi dan koordinasi dalam hubungan luar negeri yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Dalam menjalin kerjasama untuk menguntungkan kedua belah pihak dari segi peningkatan kerja sama ekonomi dan sosial budaya,”terangnya.

Sebagai pembawa materi pada Sosialisasi Peraruran no 3 tahun 2019 yakni Sekretaris Direktorat Jendral Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu RI bapak Sulaiman Syarif (Rin)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik02 November 2026 16:01
Golkar Sulsel Bergerak hingga Akhir 2026, IAS Bidik 22 Kursi di DPRD Provinsi
MAKASSAR, Trotoar.id — Sebulan terakhir, perhatian publik politik di Sulawesi Selatan tertuju pada Partai Golkar.  Partai berlambang pohon beringin...
Parlemen01 November 2026 17:13
Pengawasan APBD di Wajo, Sufriadi Arif Respons Keluhan Warga soal Pemadaman Listrik
WAJO, Trotoar.id — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, turun langsung menemui masyarakat dalam agenda Pengawasan Pelaksanaan ...
Metro01 November 2026 15:17
Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat Anti Mager, Gubernur Sulsel dan Kepala OJK Gaungkan Literasi Keuangan Syariah
MAKASSAR, Trotoar.id — Ribuan masyarakat memadati kawasan depan Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Minggu (1/11/2026), untuk mengikuti kegiata...
Metro01 November 2026 14:46
Buka Liga Lorong XII Barru, Abustan Dorong Pembinaan Sepak Bola Sejak Usia Dini
BARRU, Trotoar.id — Wakil Bupati Barru, Abustan Andi Bintang, mendorong penguatan pembinaan sepak bola sejak usia dini sebagai upaya melahirkan tale...