TROTOAR.ID, GOWA–Jajaran Polres Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan tiga pelaku pemuda yag diduga sebagai pelaku pemerkosaan yang dilakukan kepada salah seorang siswi yang masih duduk di bangkua Sekolah menengah Pertama (SMP) dikabupaten Gowa
Ketiga pelaku telah merencanakan pemerkosaan terhadap SV 16 Tahun, dimana saah satu pelaku, menjemput koran di rumahnya, lalu korbandibawahke sebuah rumah dan dipaksa untuk melayani, nafsuh bejat ketiga remaja kambuhan tersebut.
Dari tiga remaja yangtelah diamankan polisi, dua pelaku merupakan anak dibawah umur, yakni MS (16), dan MH (17) yang bekerja sebagai buruh bangunan, dan seorangpelajar, sementara MS juga beprofesi sebagai buruh bangunan.
Baca Juga :
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, Senin (8/4/2019) mengungkapkan ketiga pelaku beserta barang bukti berupa sebilah pisau dapur, satu unit sepeda motor Scoopy, mukena korban, serta pakaian dalam korban telah diamankan Polisi.
“Tiga Pelaku kita telah amankan beserta dengan barang bukti, dan pelaku saat ini juga masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” Ungkap AKP Tambunan
Menurut keteranganpelaku MS, dirinya tega melakukan pemerkosaan terhadap korban lantaran, pelaku cemburu dengan korban yangmenjali hubungan asmara dengan teman korban, untuk itu dirinya merencanakan pemerkosaan bersaam dengan temannya, dengan cara mengancam korban.
Bahkan usia menjalankan aksinya pelaku mengantar korban pulan kerumah tantenya di Dusun Gangga, Kelurahan Tamalayang, Kecamatan Bontonompo, Gowa. Dalam kurun waktu enam jam pasca kejadian, yakni pada Jumat (5/4/2019) sekitar pukul 19.30 wita, para pelaku berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Komentar