TROTOAR.ID, MAKASSAR — Kementrian Dalam Negeri meminta kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk melakukan evaluasi terkait pengangkatan pejabat eselon III dan IV lingkup Pemerintah Provinsi yang dinilai melanggar mekanisme pengangkatan pejabat.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah usai bertemu dengan tim kemendagri yang dipimpin PLT Dirjen otonomi Daerah kementrian dalam Negeri Akmal Malik. Dikantor Gubernur Sulsel siang tadi.
“Ya kita diminta mengevaluasi pelantikan pejabat eselon III dan IV, sesuai dengan rekomendasi Kemendagri dan Menpan-RB, ” Kata Nurdin Abdullah Gubernur Sulsel
Baca Juga :
Nurdin Juga menyebutkan proses evluasi yang dimaksud adalah menyempurnakan hal-hal yang dianggap melenceng dari aturan perundang-undangan.
Sehingga 193 pejabat yang baru saja dilantik, posisinya akan dikembalikan atau kata lain pelantikan ynag dilakukan Wagub pada Akhir April dianulir sementara sampai dilakukannya perbaikan prosedural sebelum kembali dilantik
“Semuanya kita kembalikan dulu ke asalnya, sambil kita lakukan evaluasi dan perbaikan sebelum selanjutnya akan dilantik kembali, ” Ungkap Nurdin Abdullah
Apa lagi mantan Bupati Bantaeng dua periode tersebut menjelaskan jika pemerintah Provinsi berkomitmen untuk mengawal aturan dengan baik begitu pula dengan pemerintahan yang dipimpinnya bersama Andi Sudirman Sulaiman
Sebelumnya kementrian Dalam Negeri angkat bicara soal pelantikan 193 pejabat eselon III dan IV yang dianggap menyalahi mekanisme ynag diatur dalam UU ASN, yang menilai pelantikan tanpa pendelegasuan dari kepala daerah bertangan dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).




Komentar