TROTOAR.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan himbauan bagi Para Pejabat dan penyelenggara negara agar tidak menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan mudik lebaran tahun 2019.
Himbauan tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dumana fasilitas negara yang dimaksud adalah kendaraan dinas dan fasilitas negara lainnya.
“KPK mengimbau agar mobil dinas itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, prinsip dasarnya adalah kita harus memisahkan mana fasilitas atau sarana-sarana yang diadakan untuk pelaksanaan tugas dan mana yang untuk kepentingan pribadi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2019.
Baca Juga :
Dirinya juga mengingatkan para pejabat pemerintahan di tingkat pusat dan daerah termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan fasilitas negara.
“Mereka sudah dapat uang THR Gaji 13, yang harusnya digunakan sebaik-baiknya, sehingga terminologi hukumnya harus dimanfaatkan dengan baik,” Ungkapnya.
KPK juga telah melakukan berkoordinasi dengan Mendagri danenpan RB untuk menyampaikan imbauan agar para PNS tak menggunakan fasilitas negara ketika hendak mudik.
“Saya kira sudah saatnya tidak banyak alasan bagi kepala daerah terutama tinggal meneruskan imbauan ini dan bertindak secara tegas di lingkungan masing-masing,” katanya dikutip viva.co.id




Komentar