Akhirnya sang anak yang tidak menerima dengan teguran sang ayah dibalas sang anak dengan kalimat kasar, yang memancing osi snag ayah yang bekerja sebagai sopir ambulans dan memghampiri Nia, namun Nia langsung memegang baju korban.
Arma yang melihat pekelahaian anak dan ayah bukannya melerai, justru ikut memukul pamannya sendiri dengan menggunakan hlem berkali-kali hingga korban tersungkur tak berdaya.
Baca Juga :
Mendengar keributan, anak korban lainnya, Dea, langsung memanggil ibunya (istri korban), Hariyani, yang saat itu berada didalam rumah.
“Keributan lalu dilerai istri korban. Korban pun dibawa menjauh dari para tersangka. Namun baru tiga langkah, korban langsung ambruk,” bebernya.
Diduga ketika ambruk, wajah Darmansyah membentur aspal. Sayang, saat melihat ayahnya ambruk, para tersangka tidak ikut menolong. Bahkan, keduanya memberikan kalimat “mampus kamu”. Ini terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka di Mapolsek Balikpapan Utara.
Korban lantas ditolong anak lelakinya, Ahmad Maulana, yang saat kejadian sedang menjaga parkir di pasar Ramadan, tak jauh dari lokasi kejadian.
“Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Restu Ibu Balikpapan untuk mendapat pertolongan. Namun tak lama, korban dinyatakan telah meninggal,” ujar Wiyono.dikutip jppn.com
Di hadapan awak media, para tersangka mengakui perbuatannya. Arma, yang diduga berperan memukul kepala korban menggunakan helm hanya bisa menangis menyesali perbuatannya
Sementara itu, Nia menjelaskan, keributan yang merenggut nyawa ayahnya itu merupakan puncak kekesalan Nia mengenai harta warisan berupa sertifikat rumah.
“Dari dulu tidak pernah akur. Saya juga bukan dia (korban) yang rawat dari kecil. Gara-gara sertifikat rumah yang ada di notaris mau diambil sama dia (korban),” ungkap Nia.
Perempuan berbadan gemuk itu berkilah sebagai yang pertama kali memulai keributan. Sang ayah dituding yang hendak memukulnya. Meski tidak kena, dia membalas dengan memukul ayahnya. Baik menggunakan tangan kosong hingga memakai helm dibantu Arma.
“Bapak duluan yang mau mukul saya. Saya pukul sekali kena kepala pakai helm, dia pukul saya,” ujarnya.
Kduanya pun kini dijerat pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, hingga kedua tersangka tersebut kini.asih menjalani pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (***)
Komentar