
TROTOAR.ID, MAKASSAR –– Majelis hakim, pengadilan negeri Makassa menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara kepada Alfiansyah yang menyebar luaskan video syur mantan anggota Polisi Wanita Brigpol Dewi beberapa waktu lalu.
Vonis hakin PN Makassar tersebut di bacakan majelis hakim belum lama ini, dan terdakwa dijerat melanggar pasal pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Humas PN Makassar, Bambang Nyrcahyono mengatakan, vonis tersebut terbilan ringan dari tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebanyak Rp 5 juta dengan subsidaer 3 bulan penjara.
“Iya benar, penyebar videonya saat ini sudah vonis, dan dia (terdakwa) divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim, dan denda 5 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan, ” Ungkapnya
Dalam putusan tersebut, majelis hakim beranggapan jika terdakwa Alfiansyah alias Fian telah terbukti danelakukan tindak pidana seperti b yang diatur dalam pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, hal itu telah diatur dalam UU ITE,” ujarnya.
Diketahui video syur mantan anggota Polwan sempat heboh dan viral di media sosial (Rin)


