Polisi Ringkus Gembong Curnak Bantaeng

Suriadi
Suriadi

Rabu, 12 Juni 2019 14:22

Polisi Ringkus Gembong Curnak Bantaeng

TROTOAR.ID, BANTAENG — Tim T4P Polres Bantaeng ringkus tiga terduga pelaku pencurian ternak (curnak) di Kompleks Pasar Sentral Bntaeng beberapa waktu lalu. Hal itu diutarakan Paur Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandri saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (12/6/2019).

Ketiga pelaku tersebut, diketahui berinisial HR (40), YN (26) dan SJ (50). Ketiganya terduga kasus curnak pada bulan Januari 2019 dan akhirnya diringkus pada Jumat, 7 Juni 2019 lalu.

“Tersangka HR merupakan pemain lama dan sudah menjadi DPO di Polres bantaeng, pada bulan Januari, tersangka HR berteman melakukan pencurian dua ekor kuda,” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Luwu Utara Buka Pelatihan Manajenen SDM

“Pada Senin 7 Januari 2019 sekira pukul 01.00 Wita dini hari, korban atasnama Sudirman masih sempat melihat kudanya, tetapi pukul 03.00 Wita dini hari, korban kemudian baru sadar bahwa dua ekor kudanya telah hilang,” lanjutnya.

Hal itu pun, kata Sandri, mengakibatkan kerugian materil sebanyak Rp 16 juta.

Baca Juga  Kunjungi Luwu, Plt Gubernur Buka Jalan Terisolir di Kadundung-Latimojong

HR yang sempat DPO karena kerap kabur, akhirnya diamankan di Pasar Sentral pada malam hari.

Pada saat melakukan pencurian, Sandri menyebut HR dan komplotannya melancarkan aksinya pada malam hari.

“Karena mereka memperkirakan bahwa pemilik kuda sudah tidur pulas, sehingga tidak diketahui kedatangan pencuri, dimana 2 ekor kuda berada dalam kandang (pagar) sedang ditambat,” jelas Sandri.

Dia juga menyebut bahwa kejadian pencurian ternak yg terjadi di beberapa TKP, digembongi oleh HR sesuai dgn keterangan rekan-rekan HR yang ditangkap lebih dahulu.

Baca Juga  Tingkatkan Kapasitas Penyuluh, Distan Luwu Gelar Pelatihan Teknis

“HR merupakan pelaku kejahatan lintas daerah termasuk Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Jeneponto. Merupakan resedivis kejahatan pencurian dengN kekerasan (curas) pada tahun 2015 ditangkap oleh Polres Bantaeng sehingga yang bersangkutan menjalani masa kurungan sekitar satu setengah tahun,” tukasnya.

Namun penahanan terhadap HR tidk membuat jera, malah setelah dilapas dari Rutan, HR malah melakukan kejahatan yakni pencurian ternak.

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen01 November 2026 17:13
Pengawasan APBD di Wajo, Sufriadi Arif Respons Keluhan Warga soal Pemadaman Listrik
WAJO, Trotoar.id — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, turun langsung menemui masyarakat dalam agenda Pengawasan Pelaksanaan ...
Metro01 November 2026 15:17
Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat Anti Mager, Gubernur Sulsel dan Kepala OJK Gaungkan Literasi Keuangan Syariah
MAKASSAR, Trotoar.id — Ribuan masyarakat memadati kawasan depan Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Minggu (1/11/2026), untuk mengikuti kegiata...
Metro01 November 2026 14:46
Buka Liga Lorong XII Barru, Abustan Dorong Pembinaan Sepak Bola Sejak Usia Dini
BARRU, Trotoar.id — Wakil Bupati Barru, Abustan Andi Bintang, mendorong penguatan pembinaan sepak bola sejak usia dini sebagai upaya melahirkan tale...
Politik01 November 2026 14:22
Patarai Amir Jadi Bakal Calon Tunggal Ketua Golkar Maros, Kantongi 14 Dukungan PK
MAROS, Trotoar.id — Peta persaingan menuju kursi Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maros mulai mengerucut. Patarai Amir resmi diumumkan sebagai b...