Tidak Hadir Panggilan, Panitia Hak Angket Akan Minta Polisi Panggil Paksa Pihak Terperiksa

Suriadi
Suriadi

Senin, 01 Juli 2019 17:39

Tidak Hadir Panggilan, Panitia Hak Angket Akan Minta Polisi Panggil Paksa Pihak Terperiksa

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Panitia hak angket DPRD Sulsel mulai megagendakan pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang dianggap berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan

Bahkan dalam tata acara pelaksanaan hak angket pada pasal 6 poin 3, 4, 5, 6 dan 7 dengan tegas menekankan jika pihak terperiksa selain ahli tidak hadir tampa alasan jelas sebanyak tiga maka, panitia angket akan memintaa pihak kepolisian untuk memanggil yang bersangkutan.

Bahkan parahnya lagi, jika pemanggilan paksa juga masih tidak Mangkir, maka panitia hak angket meminta pihak kepolisian untuk melakukan penahanan minimal 15 hari berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait hal tersebut ketua pansus hak Angket Kadir Halid mengungkapkan jika pemanggilan paksa nantinya akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian, dan hal itu sudah sesuai dengan tata tertib dan perundang-undangan yang yang mengtaur tata tertib di DPR/DPRD.

“Ini jelas dalam tatib, jika tiga kali dipanggil, terperiksa mangkir, maka panitia hak angket akan minta pihak kepolisian untuk menjemput paksa yang bersangkutan, hingga dapat dilakukan penahanan,” Ungkap Kadir Halidnm Ketua Pansus Hak Angket

Bahkan katanya pasal 6 tersebut menjadi perdebatan yang cukup panjang dalam rapat panitia angket bersana dengan tim ahli yang merumuskan metode tata cara pelaksanaan hak angket di DPRD Sulsel

Kemudian lanjut dia jika panitia hak angket selanjutnya akan menyusun agenda untuk memanggil sejumlah untuk menjalani pemeriksaan di tim panitia hak angeket DPRD Sulsel pada Kamis mendatang

Termasuk, Panitia Angket juga akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Gubernur, Sulsel Nurdin Abdullah, Wakil Gubernur Sulsel Sudirman Sulaiman, serta Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani

Dan jika mereka tidak hadir dalam tiga kali panggilan makan berdasarkan tata cara pelaksanaan hak angket makan pasal enam ayang di berlakukan kepada semua pihak yang tanpa alasan jelas mangkir dari pemanggilan hak angket DPRD Sulsel. (Upi)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Mei 2026 22:45
Dengar Kabar Lansia Tinggal di Gubuk, Wali Kota Munafri Langsung Respon Cepat Berikan Bantuan
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons cepat atas kondisi warganya yang hidup dal...
Daerah01 Mei 2026 22:12
Pemkab Sidrap Jajaki Kerja Sama Energi Terbarukan dengan Solar Karya Energy
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menjajaki kerja sama di sektor energi baru terbarukan dengan Solar Karya ...
Daerah01 Mei 2026 22:08
Bupati Sidrap Terima KPPG Kendari, Dorong SPPG Capai Level Terbaik
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kota Kendari, Muly...
Politik01 Mei 2026 22:04
Jelang Pelantikan KNPI Sulsel, Vonny Ameliani Perkuat Sinergi OKP Lewat Audiensi
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani melaksanakan audiensi sekaligus menyampaikan undangan pelantikan Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Sul...