“Saat saat dicopot saya di Fitnah menerima fee proyek dari dua pengusaha tersebut, namun saya bilang justru dua pengusaha itulah yang telah menjual nama Gubernur, dan mengaku sebagai pendana Nurdin Abdullah Sudirman Sulaiman ada pilgub 2018 lalu,” Kata Jumrasbm saat Memberikan keterangan dalam sidang hak angket selasa kemarin.
Selain Jumras mantan Sekretaris BKD Lubis juga ikut mengungkapkan fakta baru dalam sidang hak angket. Lubis mengungkapkan pelanggaran admnistrasi yang dilakukan pemerintahan Nurdin Abdullah-Andu Sudirman Sulaiman dalam melantik 188 pejabat termasuk mengindahkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
“Pelantikan pejabat di pemrov banyak yang mengindahkan rekomendasi KASN termasuk, melantik pejabat yang tidak sesuai dengan prosedur kepangkatan,” Ungkap Lubis
Baca Juga :
Bukan itu saja, panitia hak angket juga mevgorekbketerangan dari Ketua TGUPP Yusran dan dua Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur dalam sidang hak angket yang di gelar hingga tengah malam tadi.
Dalam sidang terhadap Ketua TGUPP dan dua Staf Khusus kembali membuka fakta baru jika honor dari TGUPP sebesar Rp16 juta dan Staf Khusus Rp8.8 Juta, yang dianggap sejumlah panitia hak angket honor tersebut tidak diatur dalam APBD 2019
Sehingga panitia hak angket untuk membuktikan apakah yang dilakukan pemerintahan Nurdin Abdullah Andi Sudirman Sulaiman melanggar perundang-undangan Makassar panitia hak angket akan meminta keterangan kepada ahli untuk mengaji seluruh persoalan yang terkuat dalam sidang hak angket.
Termasuk apakah pemberian honor TGUPP dan Staf khusus Gubernur dan Wagub mengandung unsur tindak pidana atau tidak semua akan terjawab pada pandangan ahli nantinya
“Nanti kita lihat apakah pemberian honor kepada TGUPP dan Staf khusus sesuai aturan atau tidak, sebab dalam nomenklatur APBD tidak ada pemberian honor untuk TGUPP dan Staf Khusus Gubernur dan wagub, semua akan diminta tanggapan ahli,” Kata Selle KS Dalle Wakil Ketua Hak Angket (***)




Komentar