TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pengadilan negeri Makassar memvonis lima bulan penjara kepada mantan Panglima Laskar Jihad Jafar Umar Thalib
Dengan hukuman lima bulan penjara.
Vonis yang Dijatuhkan hakim jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Jafar Umar 1 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 bulan kepada Jafar Umar Thalib,” kata Ketua Majelis Hakim, Suratno dalam membacakan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, Selasa (16/7/2019).
Baca Juga :
Atas putusan majelis hakim, Jafar Umar Thalib, majelis hakim menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada terdakwa, dikarenakan terbukti melakukan pengrusakan properti milik korban bernama Henock Mudi Niki.
Dalam sidang Jafar Umar juga menyesalkan perbuatan yang telah dilakukannya dan mengakui perbuatannya.
Dalam putusan majelis hakim, Jafar Umar Thalib dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 179 ayat 1 KUHP. Selain Jafar Umar, majelis hakim juga memvonis santri Jafar dengan hukuman 6 bulan penjara.
Atas putusan majelis hakim, kuasa hukum Jafar Umar, Ahmad Michdan mengaku dengan bonus majelis hakim maka kliennya masih akan menjalani sisa masa hukumannya 11 hari lalu.
“Karena potong masa tahanan tinggal 11 hari untuk Ustad Jafar dan santrinya tinggal 1 bulan 11 hari,” sebutnya.(***)




Komentar