TROTOAR.ID, MAKASSAR — Sidang Panitia Hak Angket yang menghadirkan mantan Kepala Biro Umum Mohammad Hatta Sebagai pihak terperiksa menemukan adanya pembiayaan diluar lembaga pemerintah provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggunakan anggaran Pemerintah
Pembiayaan yang menggunakan anggaran daerah adalah kegiatan yang dilakukan fakultas kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas) yang dibiayai oleh Biro umum sebesar Rp 90 juta dan diambil melalui cas daerah yang ada di Biro umum.
Temuan tersebut terungkap saat tim angket, Kadir Halid mempertanyakan kepada mantan biro umum Provinsi Sulsel, Hatta soal adanya kegiatan fakultas kehutanan Unhas pada bulan Desember 2018 lalu di Hotel Rinra.
Baca Juga :
“Apa Benar Biro umum membiayai kegiatan yang dilakukan Fakultas kehutanan di Hotel Rinra,” Tanya Kadir Halid
Hatta yang duduk sebagai terperiksa menjawab jika hal tersebut benar, membiayai kegiatan yang dilakukan Fakultas kehutanan dengan dekan juga sebagai ketua TGUPP.
Bahkan dekan Fakultas Kehutanan kepada dirinya mengatakan jika prof Yusran sendiri meminta kepada dirinya atas permintaan Gubernur
“Beliau mengatakan (Prof Yusran) ini permintaan gubernur,” ucapnya.
Adapun kegiatan yang harus dibebankan pada APBD tahun 2018 sebesar Rp 90 juta. Namun kata Hatta hal tersebut adalah keinginan Nurdin Abdullah maka dia terpaksa menanggulangi biaya kegiatan Fakultas Kehutanan Unhas.
“Secara aturan tidak benar. Tapi dia mengatasnamakan pimpinan (Gubernur) maka kita layani,” tutupnya
Komentar