TROTOAR.ID, MAKASSAR — Nasib Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah akan segera ditentukan pada pekan depan melalui sidang paripurna yang digelar pada 16 Agustus mendatang.
Pada sidang Paripurna tersebut Pansus hak angket akan membacakan rekomendasi tentang hasil penyelidikan yang dilakukan dan temuan sejumlah fakta persidangan hak angket beberapa waktu lalu.
Ketua Pansus Hak angket Kadir Halid mengungkapkan, pansus telah melakukan rapat pleno, hasil rekomendasi yang dikeluarkan panitia sidang hak angket , namun hasilnya akan diumumkan pada sidang paripurna
Baca Juga :
“Kita akan diumumkan hasilnya nanti di sidang paripurna, pekan depan,” Kata Kadir Halid.
Berdasarkan dari hasil sidang beberapa waktu lalu, sejumlah ahli mengungkapkan jika keberadaan Staf Khusus dan TGUPP menjadi salah satu hal yang dianggap bertentangan dengan UU Pemda dan ASN, sebab keberadaan Staf khusus dan TGUPP tidak diatur dalam UU yang mengatur pemerintahan daerah.

Mantan Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan, lembaga yang dibentuk gubernur Sulsel, tersebut dianggap oleh Allah karena acuan hukumnya tidak ada dalam UU pemerintahan daerah, yang menjadi payung hukum Pemda menjalankan roda pemerintahan.
“Kalau di UU pemda yang ada cuma Staf ahli, itu juga orang yang benar-benar ahli dibidangnya,” Kata Djohermansyah Djohan
Sehingga dianggap penempatan Staf khusus TRUMP dan Staf Ahli yang tiddaknsesuai bidang dan keahliannya senagainsebuah pelanggaran UU yang akanenjadi baru sandung sistem pemerintahan kedepannya.

Sama halnya dengan Margarito Kamis, yang juga beranggapan, jika keberadaan lembaga diluar dari pemerintah yang tidak berdasar pada UU Pemda ASN dan Administrasi negara sebuah pelanggaran UU, dan akan berdampak penganggaran yang tidak sesuai petuntukannya.
“Baru saya dapat sistem pemerintahan yamg seperti ini, menggunakan landasan Pergub yang tidak ditopang UU untuk memposisikan keberadaan lembaga pembantu gubernur dan wakil Gubernur, dan jelas ini bertentangan dengan UU Pemda,” Kata Margarito kamis
Sebab, pada UU Pemda ASN dan Madmistrasi negara kata pakar hukum tata negara Margarito kamis yang juga memberikan pandangan di sidang hak angket akhir Juli kemarin beranggapan, jika penempatan Staf khusus Staf dan TGUPP bertentangan dengan UU.
“Ini sudah jelas ada planggaran UU yang dilakukan, sebab tidakbsatu pun UU yang mengatur sistem pemerintahan daerah, ynag mengatur keberadaan TGUPP dan Staf khusus,” Jelasnya
Meski untuk penempatan posisi staf ahli lanjutnya diatur dalam UU, namun yang berhak menduduki adalah orang-orang yang memiliki pengalaman dan ahli di bidang pemerintahan. (***)




Komentar