Trotoar.id,Makassar – Kota Makassar telah tumbuh dan berkembang menjadi salah satu kota metropolitan di Indonesia.
Hal itu ditandai dengan menjamurnya berbagai jenis usaha yang turut mewarnai perkembangan kota Makassar.
Sehingga tak dapat dipungkiri banyak pula pelaku usaha yang kerap melanggar peraturan demi mengembangkan jenis usahanya termasuk menggunakan Garis Sempadan Jalan.
Baca Juga :
Padahal, Peraturan Pemerintah Kota Makassar terkait larangan berjualan di Garis Sempadan Jalan sudah jelas tidak dibolehkan melakukan aktifitas perdagangan.
Namun, bagi para pelaku usaha tentu hal tersebut merupakan sarana yang dapat digunakan untuk kelancaran bisnisnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, A. Muh Yasir dalam mengungkapkan bahwa pelaku usaha mestinya memahami berbagai regulasi tentang perdagangan.
Sebab jika tidak, kedepan hal ini akan menimbulkan kerawanan sosial, apabila pelaku usaha tersebut tidak diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Hal ini mesti menjadi perhatian kita tanpa mengesampingkan aturan regulasi yang ada, “ujarnya saat menggelar Sosialisasi Regulasi Pelanggaran Perdagangan di Hotel D’Maleo, Selasa (20/8/2019).
Sebab jika tidak, kedepan hal ini akan menimbulkan kerawanan sosial, apabila pelaku usaha tersebut tidak diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Dengan kata lain, hal ini dilakukan untuk memberi pemahaman kepada para pelaku usaha, khususnya yang memakai Garis Sempadan Jalan, “pungkasnya.




Komentar