Trotoar.id,Makassar – Dinas Pendidikan Kota Makassar tengah menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan SMP Negeri 35 Makassar.
Kabid Pengembangan Pendidikan Dasar Disdik Makassar, Ahmad Hidayat mengaku telah turun mengecek langsung persoalan penarikan retribusi kantin yang dilakukan kepala sekolah.
“Saya bersama kabid GTK dan Plt Kadis pendidikan sudah turun langsung ke smp 35 dan bertemu kepsek, kepsek menjelaskan bahwa ini terjadi mis komunikasi dengan orang yang menjual di kantin, “ungkapnya, Kamis (22/8/2019).
Baca Juga :
Lebih lanjut, Hidayat menerangkan, bahwa persoalan yang terjadi antara Kepala Sekolah dan pihak penjual dapat segera diselesaikan secara kekeluargaan.
“Intinya kami memerintahkan untuk segera menyelesaikan persoalan ini, “cetusnya.
Disisi lain, Praktisi Hukum, A. Asram Burhan, SH, MH memandang persoalan penarikan retribusi biaya sewa yang dipungut kepala sekolah bisa saja dikategorikan pungutan liar (pungli) jika pemanfaatan barang milik negara dalam hal ini sewa kantin tidak disetorkan seluruhnya ke kas daerah.
Disamping itu, Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb menegaskan akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pungutan liar (pungli), terkhusus di lingkungan sekolah. (rin)
Komentar