TROTOAR.ID, MAKASSAR — Mantan sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Sabri, bersama mantan Bendahara KPU menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor kota Makassar.
Pada sidang perdana, Jaksa penuntut umum (JPU) Mudazzir membacakan dakwaan. Sabri dan Habibie didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sabri terancam 20 tahun penjara, setelah dirinya tersandung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2018 digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (19/9/2019).
Sabri diduga telah menggunakan dana sebesar Rp6,4 miliar, yang diambil melalui dana hibah pemkot makassar untuk KPU Makassar, untuk honor para PPK
Sabri dan mantan bendahara KPU juga dijerat pasal berlapis Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, JPU, menyebutkan uang sebesar Rp1,9 miliar dipakai Sabri dan Habibi untuk kebutuhan pribadinya seperti biaya tiket, akomodasi perjalanan, biaya hotel dan uang makan dan minum yang dilakukan kedua terdakwa. (***)




Komentar