Didakwa Pasal Berlpais, Sabri Terancam 20 Tahun Penjara

Suriadi
Suriadi

Jumat, 20 September 2019 03:56

Didakwa Pasal Berlpais, Sabri Terancam 20 Tahun Penjara

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Mantan sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Sabri, bersama mantan Bendahara KPU menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor kota Makassar.

Pada sidang perdana, Jaksa penuntut umum (JPU) Mudazzir membacakan dakwaan. Sabri dan Habibie didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sabri terancam 20 tahun penjara, setelah dirinya tersandung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2018 digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (19/9/2019).

Sabri diduga telah menggunakan dana sebesar Rp6,4 miliar, yang diambil melalui dana hibah pemkot makassar untuk KPU Makassar, untuk honor para PPK

Sabri dan mantan bendahara KPU juga dijerat pasal berlapis Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, JPU, menyebutkan uang sebesar Rp1,9 miliar dipakai Sabri dan Habibi untuk kebutuhan pribadinya seperti biaya tiket, akomodasi perjalanan, biaya hotel dan uang makan dan minum yang dilakukan kedua terdakwa. (***)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro08 September 2026 19:25
Entry Meeting BPK Sulsel, Munafri Tekankan Regulasi BUMD Tak Boleh Multitafsir
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat pengawasan terhad...
Metro08 September 2026 18:05
Andi Sudirman Lepas 20 Taruna Penerima Beasiswa Penerbangan, Siapkan Pilot Andal Kebanggaan Sulsel
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperluas investasi di sektor sumber daya manusia melalui program beasiswa pendid...
Politik08 September 2026 17:45
Temui Gubernur, IAS Tegaskan Golkar Sulsel Sejalan dengan Pemerintahan Sudirman-Fatma
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan terpilih, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), menemui Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sula...
Metro08 September 2026 16:28
Pemkot Makassar Terima PSU 18 Perumahan Senilai Rp578,68 Miliar, Appi Ubah Pola Penyerahan
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar kembali menambah aset daerah dari hasil penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kawasan peru...