KASN Bersama KPK RI Dorong Penerapan Sistem Merit Manajemen ASN di Sulsel

Suriadi
Suriadi

Kamis, 24 Oktober 2019 14:53

KASN Bersama KPK RI Dorong Penerapan Sistem Merit Manajemen ASN di Sulsel

TROTOAR. ID, MAKASSAR — Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bersama Badan Kepegawaian Negara, dan Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah VIII Sulawesi mendorong penerapan sistem merit bagi manajemen ASN di Sulawesi Selatan.

Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, menyebutkan penerapan system merit adalah amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN PP Nomor 11 tahun 2017 dan PermenPAN-RB Nomor 40 tahun 2018 yang merupakan langkah untuk melakukan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai bagian dari program prioritas nasional.

Baca Juga  Pj Gubernur: Ingat Penjabat Bisa di Copot Kapan Saja, Kalian Bukan Punggawa

“Kalau semua instansi sudah menerapkan sistem merit maka ASN yang kita cita-citakan dapat terwujud,” terang Tasdik di hadapan seluruh pimpinan daerah se-Sulsel, di Ruang Pola Kantro Gubernur Sulsel, Kamis (24/10).

Sistem merit, lanjut Tasdik, sesuai dengan definisinya merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Sistem merit mengatur tentang pengangkatan, penempatan, mutasi, hingga pemberhentian ASN.

“Para pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat, menempatkan, dan memberhentikan ASN harus hati-hati dan cermat menggunakan kewenangan itu, karena ada aturan dan sistem yang mengatur secara konsisten,” jelas Tasdik.

Baca Juga  Ombudsman Laporkan Kinerjanya, Danny : Tegakkan Hukum

Menurut Tasdik, sistem merit menuntut adanya transpransi, efektfitas, efisiensi, dan profesionalitas dalam manajerial kepegawaian birokrasi pemerintahan.

“Di dalam sistem ini mengatur, mengisi jabatan harus dilakukan dengan seleksi terbuka, semua ASN yang memenuhi syarat punya hak yang sama,” kata Tasdik.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat, membuka kegiatan ini mengatakan sosialisasi penerapan sistem merit adalah untuk mewujudkan ASN yang berkualitas, kompeten, netral, berintegrasi, dan berkinerja tinggi.

Baca Juga  KPK Tangkap Tangan Pejabat dan Anggota DPRD dalam OTT di Sumsel

“Untuk itu, segenap aparatur Negara harus melakukan pembenahan birokrasi secara internal dan melakukan inovasi di bidang pelayanan publik, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat,” kata Abdul Hayat.

Sosialisasi Peraturan mengenai sistem merit dan bagian dari program kegiatan supervisi pencegahan korupsi di Provinsi Sulsel. Selain sosialisasi penerapan sistem merit, Korsupgah KPK RI juga mendorong penguatan APIP dan Pengadaan Barang dan jasa.(*)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik23 Oktober 2026 23:18
Jelang Pelantikan Golkar Sulsel, Bendera dan Baliho Bahlil-IAS Hiasi Jalanan Makassar
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Suasana Kota Makassar mulai semarak menjelang pelantikan pengurus Dewan Pimpinan...
Politik23 Oktober 2026 21:36
Golkar Sulsel Menguningkan Makassar, Konsolidasi Politik dan Ujian Empati kepada Warga
11 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Akhir pekan ini, Makassar bukan sekadar menjadi panggung konsolidasi Partai Gol...
Metro23 Oktober 2026 19:49
Naoemi Octarina Pimpin Delegasi Sulsel, Perkuat Sinergi Dekranasda, PKK, dan Posyandu
10 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO DENPASAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat sinergi program pemberdayaan ma...
Politik23 Oktober 2026 17:33
Ribuan Kader Golkar se-Sulsel Bakal Tumpah Ruah di Makassar, Ingin Bertemu Langsung Bahlil
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Ribuan kader Partai Golkar dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan ...