MA Pangkas Masa Hukuman Idrus Marham Menjadi 2 Tahun

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 03 Desember 2019 15:21

MA Pangkas Masa Hukuman Idrus Marham Menjadi 2 Tahun

TROTOAR. ID, JAKARTA — Mahkamah Agung RI mengabulkan kasasi yang diajukan Kuasa Hukum Mantan Menteri Idrus Marham dengan memotong masa tahanan dari lima tahun menjadi dua tahun.

Keputusan tersebut berdasarkan pada keputusan tiga hakim agung yang dipimpin langsung oleh Suhadi sebagai ketua majelis hakim agung dengan anggota Krisna Harahap dan Prof Abdul Latief. 

“Kabul” Seperti tertulis dalam website Resmi Mahkamah Agung 

Dalam putusan kasasi tersebut, hakim MA berpendapat jika Idrus Marham tidak terlibat berperan sebagai penentu  dalam proyek yang di lobi-lobi oleh Johanes Budisutrisno Kotjo dan Eni Saragih.

Sebelumnya pada kasus tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Kotjo dan een tahun penjara kepada Edi Saragih, sementara mantan direktur PLN di bisnis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (***)

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional08 Juni 2026 02:16
Pelajar 17 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Usai Jatuh dari Tebing Apparalang
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Tim SAR gabungan akhirnya menemukan korban jatuh di tebing wisata Apparalang, Desa Lembanna, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupat...
Nasional07 Juni 2026 23:41
Siswa Jatuh di Tebing Apparalang Bulukumba, Operasi SAR Diperluas hingga Radius 3 Mil
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Upaya pencarian terhadap seorang pelajar yang dilaporkan terjatuh dari tebing wisata Apparalang, Desa Ara, Kecamatan Bonto B...
Daerah07 Juni 2026 22:14
Pemkab Luwu Apresiasi Khotmul Qur’an Gabungan Metode Ummi
LUWU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Khotmul Qur’an Gabungan Metode Ummi yang digelar di Ruang P...
Parlemen07 Juni 2026 20:52
Komisi E Dalami Dugaan Intervensi di Balik Mundurnya Kepala Sekolah
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan melalui Komisi E akan segera memanggil Dinas Pendidikan serta sejumlah...