
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pencopotan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Firdaus Dewilmar oleh Kejaksaan Agung RI menimbulkan spekulasi jika pencopotan tersebut berkaitan dengan pemberian penangguhan terhadap Jeng Yang
Apalagi Firdaus selama di Sulsel cuma menjabat kurang dari 175 Hari, dan ini merupakan Kajati tersingkat yang menjabat di Sulsel
“Beliau merupakan Kajati tersingkat yang pernah menjabat di Sulsel, entah apakah pencopotan tersebut ada karena dengan bebasnya Jeng Yang atau tidak, yang tahu cuma Jaksa Agung, ” Keta Ardy

Sebelumnya Jaksa Agung melalui Surat Keputusan, bernomor KEP-380/A/JA/12/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, yang dikeluarkan pada 26 Desember kemarin.
Dan kini Jabatan Kajati Sulsel di duduki oleh Jaja Subagja yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Gorontalo
Sementara Firdaus di berjabatan di Kejagung dengan menduduki jabatan sebagai, kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Menyikapi pencopotan tersebut anggota Komisi III RI Andi Idris Rio Padjalangi mengatakan jika pencopotan hal yang biasa terjadi, namun dengan jabatan singkat pasti ada hal patut dipertanyakan

“Biasa itu kalau di ganti, yang menjadi pertanyaan kok secepat itu, apakah ini ada kaitan dengan pemberian penangguhan penahanan kepada Jeng Tang atau tidak silahkan ditanyakan ke Jaksa Agung, ” Kata Andi Rio
Sebelumnya politisi Golkar tersebut menyinggung soal pemberian Penangguhan tahanan kepada Jeng Tang sebuah tindakan yang membuat dia terkejut, hingga hal tersebut akan di bawah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Jaksa Agung dengan Komisi III
“Ini yang kami tanyakan ke Jaksa Agung, kok mantan DPO bisa dapat Penangguhan penahanan, inikan aneh, ” Jelas Andi Rio (***)


Komentar