Polda Sulsel Rilis Tersangka Pembunuhan di Panti Jompo

Suriadi
Suriadi

Jumat, 24 Januari 2020 15:34

Polda Sulsel
Polda Sulsel

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Jajaran Polda Sulsel mereles pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian oleh salah seorang penghuni panti jompol Lel Toa Tho Aliass Sangkala merenggang nyawa.

Reles tersangka dipimpin langsung oleh Wakapolda Sulsel Brigjen POl Adnas, didampingi Kabid Humas POlda Sulsel Kombes POl Ibrahim Tompo dan Direskrimum Polda Sulsel Kombes Pol YUsuf.M

Satu pelaku IA yang berhasil mengamankan mengakui perbuataanya telah melakukan penganiyaan terhadao korban, lantaran pelaku sakit hati kesal dan emosi, terhadap korban yang tidak mengindahkan larangannya membuang air besar dan kecil dilantai yang telah berulang kali di larangnya.

“Berdasarkan keterangan pelaku, jika dirinya sakit hati kesal serta emosi karena korban tidak mengindahkan himbauan untuk tidak buang air kecil/buang kotoran di lantai kamar,” Katanya terang Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo saat me-release kasus dihadapan awak media diruang Lobi Polda Sulsel

Setelah itu, lanjut Ibrahim, pelaku kemudian mengambil potongan batu bata bata yang berada didekat pintu kamar bagian belakang dan memukulkan batu tersebut ke bagian ke bagian wajah, kepala korban secara berulang-ulang

Kasus penganiayaan di lakukan pelaku pada 22 januari 2020, usai melakukan penganiyaaan IA melaporkan jika korban meninggal dunia ke petugas Panti dengan alasan jika korban meninggal karena terjatuh.

Setelah menerima laporan salah satu penghuni panti meninggal dunia, petugas panti melaporkan ke peristiwa tersebut ke P0lres Gowa, dan setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan oleh tim inafis ditemukan luka memar dan sobek pada wajah dan kepala korban

Hingga akhirnya penyidik reskrim polres Gowa menamankan pealku IA untuk dimintai keterangan dan dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuataanya telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

Hingga dalam ksus tersebut polisi menjerat pelaku Pasal 338 KUHP ttg Pembunuhan Sub 351 (3) KUHP ttg Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(***)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro08 Mei 2026 23:56
Wali Kota Makassar Raih Paritrana Award, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan
JAKARTA, TROTOAR.ID – Pemerintah Kota Makassar kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Paritrana Award sebagai kabupaten/kota ...
Daerah08 Mei 2026 19:05
Pemkab Sidrap Dorong Konsumsi Telur demi Cegah Stunting
SIDRAP, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menggencarkan upaya pencegahan stunting melalui edukasi pemenuhan gizi ke...
Daerah08 Mei 2026 19:00
55 Anggota BPD Dilantik, Bupati Andi Utta Tekankan Sinergi Bangun Desa
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf melantik sebanyak 55 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 11 desa di Kabupa...
Metro08 Mei 2026 17:02
Wakil Wali Kota Makassar Terima Audiensi Brighton Property, Bahas Akses Hunian Terjangkau
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menerima audiensi jajaran Brighton Property Indonesia di Ruang Rapat Wakil Wali...