Polda Sulsel Rilis Tersangka Pembunuhan di Panti Jompo

Suriadi
Suriadi

Jumat, 24 Januari 2020 15:34

Polda Sulsel
Polda Sulsel

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Jajaran Polda Sulsel mereles pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian oleh salah seorang penghuni panti jompol Lel Toa Tho Aliass Sangkala merenggang nyawa.

Reles tersangka dipimpin langsung oleh Wakapolda Sulsel Brigjen POl Adnas, didampingi Kabid Humas POlda Sulsel Kombes POl Ibrahim Tompo dan Direskrimum Polda Sulsel Kombes Pol YUsuf.M

Satu pelaku IA yang berhasil mengamankan mengakui perbuataanya telah melakukan penganiyaan terhadao korban, lantaran pelaku sakit hati kesal dan emosi, terhadap korban yang tidak mengindahkan larangannya membuang air besar dan kecil dilantai yang telah berulang kali di larangnya.

“Berdasarkan keterangan pelaku, jika dirinya sakit hati kesal serta emosi karena korban tidak mengindahkan himbauan untuk tidak buang air kecil/buang kotoran di lantai kamar,” Katanya terang Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo saat me-release kasus dihadapan awak media diruang Lobi Polda Sulsel

Setelah itu, lanjut Ibrahim, pelaku kemudian mengambil potongan batu bata bata yang berada didekat pintu kamar bagian belakang dan memukulkan batu tersebut ke bagian ke bagian wajah, kepala korban secara berulang-ulang

Kasus penganiayaan di lakukan pelaku pada 22 januari 2020, usai melakukan penganiyaaan IA melaporkan jika korban meninggal dunia ke petugas Panti dengan alasan jika korban meninggal karena terjatuh.

Setelah menerima laporan salah satu penghuni panti meninggal dunia, petugas panti melaporkan ke peristiwa tersebut ke P0lres Gowa, dan setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan oleh tim inafis ditemukan luka memar dan sobek pada wajah dan kepala korban

Hingga akhirnya penyidik reskrim polres Gowa menamankan pealku IA untuk dimintai keterangan dan dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuataanya telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

Hingga dalam ksus tersebut polisi menjerat pelaku Pasal 338 KUHP ttg Pembunuhan Sub 351 (3) KUHP ttg Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(***)

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized22 Agustus 2026 22:56
Atasi Krisis Air Petani, Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk 40 Hektare Sawah di Gowa
GOWA, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan sumur bor kepada kelompok tani di Desa Bori Tallasa, Kecamatan Pallangga...
Parlemen22 Agustus 2026 18:24
Salman Alfarizi Karsa Serap Aspirasi Warga Tamamaung, Beasiswa Jadi Sorotan
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Salman Alfarizi Karsa, menyerap langsung aspirasi warga dalam kegiatan Pengawasan APB...
Hukum22 Agustus 2026 17:09
MA Larang JPU Ajukan Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, SEMA 4/2026 Terbit
JAKARTA, Trotoar.id — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa jaksa penuntut umu...
Parlemen22 Agustus 2026 17:00
Disambut Angngaru, Zalman Alfarizi Serap Aspirasi Warga dalam Pengawasan APBD Sulsel 2026
Makassar, Trotoar.id — Suasana kegiatan Pengawasan APBD Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2026 berlangsung semarak saat Anggota DPRD Provinsi Sulawesi...