TROTOAR.ID MAKASSAR — Badan pemeriksa keuangan BPK) RI menemukan kebocoran anggaran pendapatan asli daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar tahun 2017 hingga tahun 2018
Hingga pada Laporan BPK, Kebocoran air yang terjadi mengakibatkan jumlah pendapatan PDAM sebesar Rp 270.618.819.805,02 berkurang
sehingga BOK mengeluarkan beberapa rekomendasi yang mana rekomendasi tersebut juga telah disetujui oleh Walikota Makassar
Baca Juga :
“Dalam Laporan BPK tersebut disebutkan bahwa Tingkat Kebocoran udara PDAM Kota Makassar Yang dikelola oleh Direksi PDAM periode 2015-2019, masih sangat tinggi, “kata Ketua Koordintor Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia (BPAN AI), Syarizal seperti dilansir RmolJakarta Sabtu (25/1).
Selain itu BPK juga memberikan tanggapan atas temuan yang telah disampaikan kepada Walikota Makassar yakni
A.Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar agar menyetorkan defisit dividen tahun 2016 sebesar Rp 20.192.635.619,5 ke kas daerah.
B. Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar agar dapat menerima pembayaran tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp 8.318.213.130,70 ke kas PDAM Kota Makassar.
C. Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Untuk menghentikan penggunaan kas perusahaan untuk biaya tambahan direksi pejabat dan pegawai yang melebihi ketentuan.
d. Memeriksa Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk pembayaran kembali pembayaran anggaran sebesar Rp 23.130.154.499,13 ke kas PDAM Kota Makassar
Hingga temuan BPK RI tersebut kini telah ditangani oleh Pihak Kejaksaan Negeri Kota Makassar Kajari dan menetapkan salah satu Karyawan PDAM Kota Makassar sebagai tersangka
Tersangka yang di jerat dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut adalah Amzar Arifin mantan penanggung jawab gudang Panaikang di PDAM Kota Makassar.
“Sudah kita tetapkan satu tersangka, dan dia adalah mantan penanggung jawab gudang Panaikang di PDAM Kota Makassar, ” Kata Kajari Makassar Nurni Farahyanti kepada media.
Murni mengatakan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, terkait dengan material pemasangan baru dan pembenahan pipa PDAM, yang hilang dalam jumlah besar. Korupsi pipa milik PDAM Kota Makassar itu, terjadi pada tahun 2017, Dihasilkan kerugian negara sebesar Rp 1.798.598.691.
Diketahui saat ini Pemerintah Kota Makassar sedang melakukan seleksi calon pimpinan direksi PDAM Kota Makassar



Komentar