TROTOAR.ID, JAKARTA — Hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat memvonis empat bulan penjara kepada Dede Lutfi Arfandi pemuda yang. Bawa Bendera Merah Putih saat aksi di depan Gedung DPR RI beberapa Waktu Lalu.
Hakim berpendapat jika Lutfi bersalah telah melawan Polisi saat aaprat kepolisiane. Bubarkan aksi demonstrasi menolak RUU KPK di gedung MPR/DPR RI 30 September 2019 lalu.
Bonus yang dijatuhkan Hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Lutfi dihukum empat bulan penjara.
Baca Juga :
“Mengadili, menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun dan tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis Lutfi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Dalam vonisnya hakim menganggap Dede Lutfi terbukti melanggar Pasal 218 KUHP. Yang berbunyi
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9 ribu.
Hakim juga menyebutkan jika Dede Lutfi adalah seorang pemuda dan bukan siswa STM yang pada waktu itu ikut menggelar aksi unjuk rasa
Hakim menyatakan hal yang memberatkan hukuman karena Lutfi dinilai ikut mengganggu ketertiban umum. Sementara hal meringankan hukuman yaitu Lutfi belum pernah dihukum, bersikap jujur dan sopan, serta berterus terang.(***)




Komentar