TROTOAR.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikappan Kalimantan Timur, nsebagai tersangka dalam kasus suap setelah, penyidik KPK melakukan OTT terhadap hakim tersebut
Selain hakim dua orang lainnya juga ikut v di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, setelah penyidik melakukan pemeriksaan 1X24 jam paska operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Balikpapan.
“Iya KYT hakim PN Balikpapan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya yang juga ikut di ciduk dalam OTT kemarin,”Jelasnya.
Baca Juga :
Kayat diduga meminta uang untuk membebaskan terdakwa yang sedang menjalani persidangan. Kayat disangka melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sebagai pihak yang diduga penerima, KYT disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Syarif dikutip detik.com
Dua orang lainnya yang menjadi tersangka adalah Pengacara Jhonson Siburian dan warga atas nama Sudarman yang ditangkap di rumahnya dengan dugaan keterlibatan kasus yang sama.
Baca Juga :
Kayat diduga meminta uang untuk membebaskan terdakwa yang sedang menjalani persidangan. Kayat disangka melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sebagai pihak yang diduga penerima, KYT disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Syarif.
“Sebagai pihak yang diduga pemberi: SDM dan JHS disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Syarif.
Diketahui slama kasus yang di tangan hakim Kayat sebelum ini menyidangkan kasus pencemaran Teluk Balikpapan oleh tumpahan minyak. Hakim Kayat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 milar kepada nakhoda kapal MV Ever Judger Zhang Deyi.




Komentar