KPK Tetapkan Hakim PN Balikpapan dan Dua Pengacara Sebagai Tersangka

Suriadi
Suriadi

Sabtu, 04 Mei 2019 18:46

Gedung KPK (int)
Gedung KPK (int)

TROTOAR.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikappan Kalimantan Timur, nsebagai tersangka dalam kasus suap setelah, penyidik KPK melakukan OTT terhadap hakim tersebut

Selain hakim dua orang lainnya juga ikut v di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, setelah penyidik melakukan pemeriksaan 1X24 jam paska operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Balikpapan.

“Iya KYT hakim PN Balikpapan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya yang juga ikut di ciduk dalam OTT kemarin,”Jelasnya.

Kayat diduga meminta uang untuk membebaskan terdakwa yang sedang menjalani persidangan. Kayat disangka melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sebagai pihak yang diduga penerima, KYT disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Syarif dikutip detik.com

Dua orang lainnya yang menjadi tersangka adalah Pengacara Jhonson Siburian dan warga atas nama Sudarman yang ditangkap di rumahnya dengan dugaan keterlibatan kasus yang sama.

Kayat diduga meminta uang untuk membebaskan terdakwa yang sedang menjalani persidangan. Kayat disangka melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sebagai pihak yang diduga penerima, KYT disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Syarif.

“Sebagai pihak yang diduga pemberi: SDM dan JHS disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Syarif.

Diketahui slama kasus yang di tangan hakim Kayat sebelum ini menyidangkan kasus pencemaran Teluk Balikpapan oleh tumpahan minyak. Hakim Kayat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 milar kepada nakhoda kapal MV Ever Judger Zhang Deyi.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Mei 2026 22:45
Dengar Kabar Lansia Tinggal di Gubuk, Wali Kota Munafri Langsung Respon Cepat Berikan Bantuan
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons cepat atas kondisi warganya yang hidup dal...
Daerah01 Mei 2026 22:12
Pemkab Sidrap Jajaki Kerja Sama Energi Terbarukan dengan Solar Karya Energy
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menjajaki kerja sama di sektor energi baru terbarukan dengan Solar Karya ...
Daerah01 Mei 2026 22:08
Bupati Sidrap Terima KPPG Kendari, Dorong SPPG Capai Level Terbaik
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kota Kendari, Muly...
Politik01 Mei 2026 22:04
Jelang Pelantikan KNPI Sulsel, Vonny Ameliani Perkuat Sinergi OKP Lewat Audiensi
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani melaksanakan audiensi sekaligus menyampaikan undangan pelantikan Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Sul...