TROTOAR.ID, MAKASSAR — Penyidik Direskrimum Polda Sulsel telah menetapkan tiga tersangka pembuat senjata Api rakitan yang di bongkar pihak resmob polda Sulsel.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Chairil Anwar (39), Sahabuddin (45) dan Darmawati (42), dan dua ornag yang ikut diamankan Asriyanti (51) dan Adel Ismawan (47) sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes POl IBrahim Tompo mengatakan, jika tiga tersangka ditetapkan setelah penyidik mendalami perang masing masing orang yang diamankan kemarin.
Baca Juga :
“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang dan dua lainnya bersatatus saksi,” Kata Ibrahim Tompo.
Meski menetapkan tiga tersangka, Polisi juga masih mendalami asal usul bahan baku yang di gunakan pelaku dalam merakit senpi, termasuk mendalmi siapa saja pihak yang telah membeli dan memesan senpi rakitan tersebut.
Sebab dari keterangan para tersangka yang berbelit-belit menyulitkan pihak kepolisian mendapatkan informasi menganai penyuplai dan asal muasal bahan baku yang digunakan merakit senpi.
“Kita terus mendalami asal usul bahan baku yang di gunakan tersangka merakit senpi, termasuk mencari tahu siapa saja yang telah membeli dan memesan senpi rakitan tersebut,”Ungkapnya
Sebelumnya unit Resmob Polda Sulsel mengrebek sebuah bengkel di Kabupaten Wajo yang diduga sebagai pabrik pembuatan senpi rakitan, dan dari hasil pengrebekan tersebut polisi mengamankan beberapa jenis senpi rakitan dari bengkel tersebut. (***)




Komentar