Pilkada Serentak 2020 Diundur, Komisi II Minta Pemerintah Terbitkan Perpu

Suriadi
Suriadi

Senin, 30 Maret 2020 21:09

Pilkada Serentak 2020
Pilkada Serentak 2020

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Mencermati perkembangan wabah virus corona yang semakin merebak, Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu serta dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyepakati empat poin tentang penundaan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020.

TROTOAR.ID, MAKASSAR -- Mencermati perkembangan wabah virus corona yang semakin merebak, Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri dalam Negheri dan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu serta dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyepakati empat poin tentang penundaan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020.

Empat poin yang disepakati bersama dalam rapat dengar pendapat tersebut salah satunya menyepakati penundaan pelaksanaan pilkada serentak yang akan di gelar pada 23 september 2020 mendatang.

Serta meminta kepada pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pengganti UU (Perpu) yang akan menjadi payung hukum penyelenggaran untuk menjadwalkan ulang waktu pelaksanaan pilkada serentak, dan meminta kepada KPU bersama pemerintah menjadwalkan ulang jadwal pilkada serentak.

Anggota Komisi II DPR RI Mitra Facchruddin MB yang dikonfirmasi soal kabar tersebut membenarkan jika seluruh fraksi di Komisi II menyepakati pilkada serentak tahun 2020 diundur, sampai adanya perpu dan jadwal yang akan ditetapkan KPU bersama pemerintah

“Benar tadi semu fraksi sepakat pilkada ditunda, sampai adanya jadwal yang ditetapkan KPU bersama pemerintah yang tertuang dalam perpu nantinya,”Kata Mitra Fachruddin MB anggota Fraksi PAN

Mitra menambahkan anggaran pilkada yang telah disepakati bersama anara pemerintah daerah dan KPU dialokasikan untuk anggaran kegiatan penanggulangan wabah virus corona

“Kita berharap penundaan pilkada ini pemerintah daerah yang telah mengalokasikan NPHD bisa di peruntukkan untuk kepentingan masyarakat dalam penanggulangan bencana nasional ini,”tambahnya.

Hingga dikatakan seluruh pihak baik komisi II, Mendagri, KPU, M Bawaslu, DKPP menyepakati hal tersebut dan membubuhkan tandatangan pada kesimpulan hasil rapat yang digelar bersama senin 30 maret 2020.

Salah satu alasan penundaan pilkada serentak dilakukan, karena merebaknya wabah virus corona yang saat ini sudah menginfeksi 1.414 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia serta mengakibatkan 122 pasien meninggal dunia akibat wabah virus yang berasal dari Wuhan China tersebut. (***)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro24 Agustus 2026 19:36
Jelang Pembukaan MTQ VIII KORPRI Nasional, 1.157 Peserta Ikuti Defile di Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Sebanyak 1.157 peserta yang tergabung dalam 117 kafilah dari 38 provinsi serta 79 kementerian dan lembaga mengikuti Defile Ka...
Metro24 Agustus 2026 18:33
Pemkot Makassar Sambut 1.157 Peserta MTQ VIII KORPRI Nasional Lewat Defile Kafilah
MAKASSAR, Trotoar.id — Defile kafilah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tingkat Nasional 2026 resmi dil...
Metro24 Agustus 2026 17:29
Jufri Rahman Soroti Tantangan AI, Minta ASN Tetap Pegang Etika dan Integritas
MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menyoroti pesatnya perkembangan kecerdasan buatan atau artificial in...
Politik24 Agustus 2026 17:00
Jelang Pemilu 2029, Gerindra, Golkar dan PDIP Sulsel Pasang Target Tinggi
MAKASSAR, Trotoar.id — Jelang Pemilu 2029, sejumlah partai politik di Sulawesi Selatan mulai memanaskan mesin politik dengan memasang target peroleh...