Pilkada Serentak 2020 Diundur, Komisi II Minta Pemerintah Terbitkan Perpu

Suriadi
Suriadi

Senin, 30 Maret 2020 21:09

Pilkada Serentak 2020
Pilkada Serentak 2020

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Mencermati perkembangan wabah virus corona yang semakin merebak, Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu serta dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyepakati empat poin tentang penundaan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020.

TROTOAR.ID, MAKASSAR -- Mencermati perkembangan wabah virus corona yang semakin merebak, Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri dalam Negheri dan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu serta dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyepakati empat poin tentang penundaan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020.

Empat poin yang disepakati bersama dalam rapat dengar pendapat tersebut salah satunya menyepakati penundaan pelaksanaan pilkada serentak yang akan di gelar pada 23 september 2020 mendatang.

Serta meminta kepada pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pengganti UU (Perpu) yang akan menjadi payung hukum penyelenggaran untuk menjadwalkan ulang waktu pelaksanaan pilkada serentak, dan meminta kepada KPU bersama pemerintah menjadwalkan ulang jadwal pilkada serentak.

Anggota Komisi II DPR RI Mitra Facchruddin MB yang dikonfirmasi soal kabar tersebut membenarkan jika seluruh fraksi di Komisi II menyepakati pilkada serentak tahun 2020 diundur, sampai adanya perpu dan jadwal yang akan ditetapkan KPU bersama pemerintah

“Benar tadi semu fraksi sepakat pilkada ditunda, sampai adanya jadwal yang ditetapkan KPU bersama pemerintah yang tertuang dalam perpu nantinya,”Kata Mitra Fachruddin MB anggota Fraksi PAN

Mitra menambahkan anggaran pilkada yang telah disepakati bersama anara pemerintah daerah dan KPU dialokasikan untuk anggaran kegiatan penanggulangan wabah virus corona

“Kita berharap penundaan pilkada ini pemerintah daerah yang telah mengalokasikan NPHD bisa di peruntukkan untuk kepentingan masyarakat dalam penanggulangan bencana nasional ini,”tambahnya.

Hingga dikatakan seluruh pihak baik komisi II, Mendagri, KPU, M Bawaslu, DKPP menyepakati hal tersebut dan membubuhkan tandatangan pada kesimpulan hasil rapat yang digelar bersama senin 30 maret 2020.

Salah satu alasan penundaan pilkada serentak dilakukan, karena merebaknya wabah virus corona yang saat ini sudah menginfeksi 1.414 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia serta mengakibatkan 122 pasien meninggal dunia akibat wabah virus yang berasal dari Wuhan China tersebut. (***)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro08 Juli 2026 18:42
Gubernur Andi Sudirman Lepas Bantuan Pertanian Rp323 Miliar untuk 24 Kabupaten/Kota di Sulsel
Makassar, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, secara resmi melepas penyaluran bantuan bibit dan alat mesin pertanian (al...
Daerah08 Juli 2026 16:37
Wali Kota Makassar Instruksikan Nobar Piala Dunia 2026 di 15 Kecamatan, Libatkan UMKM dan PKL
Makassar, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menginstruksikan seluruh camat di 15 kecamatan untuk menyelenggarakan nonton bareng (n...
Daerah08 Juli 2026 16:33
Wabup Barru Tinjau Pasar Pekkae, Perintahkan Pembukaan Akses Utara
Barru, Trotoar.id — Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., turun langsung meninjau Pasar Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, Selasa (7/7...
Daerah08 Juli 2026 16:25
Transaksi UMKM Porsenijar Sidrap Tembus Rp4,2 Miliar
Sidrap, Trotoar.id — Pelaksanaan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Sulawesi Selatan 2026 memberikan dampak signifikan terhadap perputaran...