TROTOAR.ID, MAKASSAR — Keinginan Pemerintah untuk memulangkan Narapidana Kasus Korupsi yang mendekam di sejumlah Lapas diamini oleh petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, menyatakan sepakat langkah yang akan diambil oleh pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Manusia (Menkumham) yang akan membebaskan sebanyak 300 nasi kursi yang akan membebaskan.
Menurutnya langkah yang diambil pemerintah merupakan langkah positif, sebagai upaya pencegahan wabah virus Corona yang semakin merebak saat ini.
Baca Juga :
“Kami melihat langkah pemerintah merupakan hal yang positif dan merupakan respon adaptif terhadap wabah virus Corona , ” Jelasnya
Apa lagi kata dia mengingat kapasitas lembaga Pemasyarakatan khusus telah lebih dari 300 persen sehingga penerapan penerapan sosial distance untuk warga binaan perlu dilakukan
Menurutnya dengan kondisi seperti ini kondisi saat ini tidak memungkinkan, untuk melakukan sosial distance mengingat kepadatan jumlah warga binaan melebihi kapasitas sehingga peluang penularan sangat tinggi.
“Jumlah mereka di dalam sana sangat padat, sehingga untuk menerapkan sosial distance sangat tidak mungkin dilakukan dengan kondisi seperti ini, ” Ungkapnya
Namun langkah pemerintah untuk melakukan membebaskan mereka harus dilandasi dengan kekuatan hukum Dengan merubah PP nomor 99 tahun 2012.
“Itu semua harus dengan perubahan PP 99/2012 tersebut yang berperspektif epidemi. Namun juga tidak mengabaikan keadilan bagi warga binaan lainnya dan aspek tujuan pemidanaan,” ujarnya di Kyoto viva.co.id
Dan mengenai mekanisme dan syarat dikatakan merupakan domain dari kemenkumham yang akan mengatur syarat pembebasan bagi napi Tipikor.
Meski demikian dia juga mengingatkan pemerintah landasan pembebasan bersyarat harus dilakukan dengan pendekatan aspek pemidanaan dan keadilan, sebab ini bukan remisi yang diberikan.
Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat bersama komisi III Kemenkumham mengusulkan perubahan PP Nomor 99 tahun 2012 dengan banyak menyarankan pembebasan bersyarat bagi warga binaan kasus tipikor
Kemenkumham juga akan membebaskan narapidana kasus korupsi yang telah berusia lebih dari 60 tahun yang telah menjalani 2/3 masa tahanannya. Diperkirakan ada 300 orang yang akan dibebaskan dari dua perkara itu.(***)



Komentar