TROTOAR.ID, MAKASSAR — Debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat menunda proses cicilan, selama setahun, jika lokasi bekerja atau usaha yang dilakoninya dari kreditur tersebut terkena dampak dari pandemi wabah virus corona.
Hal tersebut keputusan tersebut tertuang dalam ketentuan stimulus bidang perbankan yang diterbitkan dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, menjelaskan aturan tersebut berlaku bagi debitur yang usaha dan tempat kerja mereka terkena dampak dari wabah corona
Baca Juga :
“Jadi, apabila ini dia (debitur) terimbas dari wabah virus corona baik langsung maupun tidak langsung mestinya masuk kriteria,” ujar dia pada telekonfrensi, Minggu (5/4/2020).
Dai menjelaskan jika saat ini kondisi kesehatan perbankan masih dalam kondisi prima dan sehat meskipun kedepan tidak menutup kemungkinan sektor keuangan termasuk bank dapat merasakan dampak dari pelemahan ekonomi akibat wabah virus corona.
“Oleh karena itu, kami bersama dengan Pemerintah seluruh pihak terus melakukan stimulus ke industri,” ungkap dia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menyebutkan, jika POJK tersebut akan dikomunikasikan dengan beberapa pihak dan seluruh asosiasi termasuk HIMBARA maupun PERBANAS untuk bisa mengimplementasikan peraturan tersebut.
“Kita setiap saat komunikasi dengan asosiasi Himbara. Perbanas kita minta proaktif mendata nasabah yang mulai berdampak jangan menunggu. Tapi mereka sudah proaktif mendata semua nasabahnya sebagian besar sudah mengimplementasikan itu,” tandas dia, dikutip okezone.com.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengultimatum debt collector agar tidak menarik kendaraan selama covid-19. Hal ini diatur dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional memberi pelonggaran kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online, taksi online hingga nelayan imbas penyebaran virus corona (Covid-19).



Komentar