TROTOAR.ID, MAKASSAR — Sebanyak 30 ribu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan, RUmah Tahanan Negara dan Lapas Anaka akan di bebaskan dri masa kurungan yang sementara di jalani pada Nara Pidana
kebijakan pemerintah membebeaskan 30 ribu nara pidana, berasar pada surat keputusan Kemenkuham omor M.HH -19.PK.01.04.04.2020, tentang asimilasi dan integrasi nara pidana dewasa dan anak
Namun pembebasan 30 napi tersebut bukan tanpa sayarat dimana kemenkuham akan mengeluarkan 30 tahanan yang telah menjalani sekitar dua pertiga dari masa masa hukuman yang di jatuhinya.
Baca Juga :
begitupula daengan warga binaan anak, yang mana syarat untuk dipulangkan, warga binaan anak harus telah menjalani setengah dari masa hukuman yang di jatuhkan kepada mereka, jadi tidak semua akan dipulangkan.
Sikap pemerintah memulangkan 30 ribu warga binaan, dikarenakan pandaemik, wabah virus corona yang saat ini telah menyebar ke sejumlah wilayah di Indonesia, sebagai upaya penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari infeksi virus corona (Covid-19).
“Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (30 Maret 2020),” demikian ditulis dalam Kepmenkumham yang telah disetujui langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, Selasa (31/3) dikutip CNNIndonesia.com
Asimilasi yang akan dilakukan pemerintah dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan. Kemudian, dilakukan melalui sistem basis data pemasyarakatan dan surat keputusan diterbitkan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Diketahui tercatat sebanyak 270.386 Warga binaan yang ada di seluruh lapas dewasa, Rutan dan BAPAS Anak di seluruh Indonesia, dan jumlah tersbeut dua kali lebih banyak kapasitas penampungan yang di seluruh lapas, Bapas, dan Rutan di Indonesia. (***)



Komentar