TROTOAR.ID, MAKASSAR — Menteri keuangan Sri Mulyani menyebutkan pejabat negara seperti Presiden, Wakil Presiden Menteri dan setingkat menteri dan para Anggota DPR, DPD, MPR, Kepala daerah hingga DPRD tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya tahun 2020
Hal itu dikarenakan, saat ini pemerintah mengefisiensikan pengeluaran negara ditengah pandemi wabah virus corona yang melanda Indonesia saat ini
“Presiden, wapres, para menteri, (anggota) DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat negara dan (lain), tidak tahun ini tidak mendapatkan THR,” kata Sri Mulyani usai menggelar rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Selasa (14/4/2020).
Baca Juga :
Selain itu, pemerintah juga menghapus pemberian THR bagi pejabat eselon I dan I di semua tingkatan baik di Pusat Provinsi hingga kabupaten kota.
Namun bagi ASN, anggota TNI Polri yang di bawah eselon III atau berstatus golongan 3 kebawah masih dapat merasakan THR dan gaji 13 yang dialokasikan melalui APBN tahun 2020.
Namun untuk para pensiunan menurut Sri Mulyani semua akan tetap mendapatkan THR yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Keputusan tersebut merupakan keputusan presiden yang akan segera dialokasikan melalui keputusan menteri keuangan berdasarkan instruksi presiden.
“ASN anggota TNI dan Polri Eselon III dan Pensiunan akan dapat THR Tahun ini, itu berdasarkan keputusan Presiden,”Pungkasnya dikutip Kompas.com (***)



Komentar