TROTOAR.ID, MAKASSAR — Ditengah pandemi virus Corona yang merebak di sejumlah wilayah di Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan keringanan bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Keringanan yang didapat kan debitur berupa kelonggaran bagi debitur untuk membayar pokok pinjaman selama enam bulan kedepan
Hal itu menjadi saat satu strategi pemerintah untuk meringankan beban bagi pelaku usaha kecil menengah yang memanfaatkan kurs sebagai modal usaha
Baca Juga :
“Untuk debitur kur mendapat keringanan atau relaksasi selama enam bulan pembayaran pokok pinjaman KUR, ” Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani
selanjutnya Sri Mulyani juga mengatakan kurung waktu tiga bulan kedepan pemerintah juga akan menanggung 50 persen bunga pinjaman yang akan ditanggung oleh pemerintah
Dengan begitu untuk seluruh debitur KuR yang jumlahnya mencapai 11,9 juta akan menikmati relaksasi yang menjadi kebijakan pemerintah dalam menjaga sektor UMKM untuk tetap bertahan ditengah pandi virus Corona
“Selama enam bulan tidak angsur pokok dan bunganya tiga bulan dibayar pemerintah, tiga bulan selanjutnya 50 persen pemerintah, petunjuk diselesaikan kami dan OJK,” kata Sri Mulyani.
Selain debitur KUR, pemerintah juga memberikan keringanan kepada debitur
Untuk kredit Ultra mikro yang nilai pinjaman sebesar Rp 10 juta akan mendapat bantuan pembiayaan dari program investasi pemerintah
Yang total nilainya sebesar Rp24 triliun dan akan mendapatkan fasilitas serupa dengan KUR.
Kemudian pemerintah juga memberikan kemudahan bagi Debitur program PIP, PNM, Mekaar, dan koperasi sebanyak 1,6 juta debitur program ultra mikro dan lainnya 2,8 juta mikro dengan total 10,4 juta usaha mikro dan total untuk ultra mikro PIP, Umi, Mekaar 11,4 juta dengan program total kredit lebih dari Rp27 triliun juga mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran pokok enam bulan.
Selain itu juga bunga pinjaman juga akan ditanggung pemerintah sebesar 50 persen selama tiga bulan.



Komentar