Meninggal di Malaysia, TKI Asal Bantaeng Dijemput Dengan Protokol Kesehatan

Suriadi
Suriadi

Senin, 13 Juli 2020 22:33

Meninggal di Malaysia, TKI Asal Bantaeng Dijemput Dengan Protokol Kesehatan

TROTOAR.ID, BANTAENG – Haeruddin (49) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Kabupaten Bantaeng meninggal di Malaysia, Senin, 13 Juli 2020. Jenazah Haeruddin diberangkatkan dari Pontianak, tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Pukul 17.30 Wita, Senin, (13/7/2020).

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19 Bantaeng bersama Dinas Tenaga Kerja Bantaeng telah menjemput jenazah.

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Perluasan Tenaga Kerja, Muh Haris mengatakan, pesawat yang mengangkut jenazah TKI itu berangkat dari Pontianak – Jakarta – Makassar.

Baca Juga  Sidak di Kawasan CPI, Walkot Makassar Sebut Lego-lego Taat Protokol Kesehatan

Ia menjelaskan, bersama TGTPP Covid-19 Bantaeng jenazah dijemput di bandara kemudian langsung dibawa ke kampung halaman untuk dimakamkan. Kampung halaman Haeruddin, berada di Desa Pabentengan, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.

“Sesuai dengan aturannya, penjemputan dilakukan dengan standar protokol kesehatan,” kata dia.

Haris mengatakan, Haeruddin meninggal karena menderita penyakit stroke berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit Malaysia. Almarhum diketahui adalah TKI ilegal. Walaupun TKI ilegal seluruh biaya pemberangkatan ditanggung oleh pihak perusahaan dan pemerintah.

Baca Juga  Bupati Perempuan Raih Penghargaan Perempuan Tangguh Dalam Dunia Pendidikan

“Dia meninggal karena stroke. Hasil pemeriksaan hospital Malaysia ada semua, kemudian dari pihak kepolisian raja Malaysia dan pemerintah Malaysia,” bebernya.

Selain itu, ia mengatakan, keluarga Haeruddin tidak bisa mengklaim santunan kematian. Apalagi, Haeruddin merupakan tenaga kerja ilegal yang bekerja di Malaysia.

Baca Juga  Berdasarkan LHKPN, Jokowi Milkki Utang Rp 1,1 M

Namun, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bantaeng akan tetap mengurus kelengkapan berkas untuk mendapat santunan.

“Cuman ini karena TKI ilegal. Tetapi kita minta surat keterangan penguburan dan surat keterangan kematian dan kita lengkapi berkasnya. Apakah kita kasih asuransi atau hanya bantuan seadanya dari pusat cuman biasanya cair sekitar 1 tahun,” ungkapnya.(*)

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen01 November 2026 17:13
Pengawasan APBD di Wajo, Sufriadi Arif Respons Keluhan Warga soal Pemadaman Listrik
WAJO, Trotoar.id — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, turun langsung menemui masyarakat dalam agenda Pengawasan Pelaksanaan ...
Metro01 November 2026 15:17
Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat Anti Mager, Gubernur Sulsel dan Kepala OJK Gaungkan Literasi Keuangan Syariah
MAKASSAR, Trotoar.id — Ribuan masyarakat memadati kawasan depan Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Minggu (1/11/2026), untuk mengikuti kegiata...
Metro01 November 2026 14:46
Buka Liga Lorong XII Barru, Abustan Dorong Pembinaan Sepak Bola Sejak Usia Dini
BARRU, Trotoar.id — Wakil Bupati Barru, Abustan Andi Bintang, mendorong penguatan pembinaan sepak bola sejak usia dini sebagai upaya melahirkan tale...
Politik01 November 2026 14:22
Patarai Amir Jadi Bakal Calon Tunggal Ketua Golkar Maros, Kantongi 14 Dukungan PK
MAROS, Trotoar.id — Peta persaingan menuju kursi Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maros mulai mengerucut. Patarai Amir resmi diumumkan sebagai b...