TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat bersama dengan Perwakilan Pemerintah, Aliansi Mahasiswa masyarakat Melayang Sangkarrang dan Perwakilan dari PT Banteng Laut Indonesia, PT Bokalis dan PT Pelindo IV.
Dalam RDP tersebut, terungkap jika penambangan Pasir laut untuk proyek strategis nasional Newport, tidak dilakukan di Sekitar pulau sangkarrang melainkan dilakukan di wilayah super monde yang jaraknya 8 mili lebih dari pulau sangkarrang.
“Kita sudah dengar penjelasan Pemerintah Bahwa Penambangan Pasir laut cuma dilakukan di blok Super Monde sehingga jika ada penambangan Pasir laut di luar itu sudah jelas melanggar,” Kata Ketua Komisi D DPRD Sel Jhon Rende Mangontan
Baca Juga :
Hingga disampaikan, kepada Pihak Swasta dan pemerintah yang menerbitkan izin untuk juga lebih memperhatikan masyarakat yang ada di pulau sangkarrang, mengingat pulau tersebut merupakan jalur masuk dan keluarnya kapal pengangkut material tambang pasir laut.
Dia juga mengatakan jika, ada kesalahan analisis dampak lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah, yang mana pemerintah tidak mempertimbangkan jalur akses kapal pengangkut material timbunan hasil tambang Pasir laut.
Sehingga dia meminta kepada Pihak Pemerintah dan penambang Pasir laut dalam hal ini PT Bantaeng Laut Indonesia untuk dapat memperhatikan masyarakat nelayan fi pulau tersebut.
“Jangan cuma di daerah sekitar penambangan pasir saja yang diperhatikan, masyarakat sekitar sangkarrang juga harus dapat perhatian, mengingat mereka adalah nelayan yang butuh,” Ulasnya




Komentar