TROTOAR.ID, MAKASSAR — RMabes Polri Resmi menahan perwira Jenderal Bintang satu Brigjen Prasetyo Utomo di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri Jumat 31 Juli 2020.
Penahanan Terhadap Brigjen Prasetyo Utomo setelah dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus kasus dugaan tindak pidana pembuatan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra yang kemarin berhasil diringkus di Malaysia
“Sejak tanggal 31 Juli 2020, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono saat dikutip Okezone, Jumat (31/7/2020).
Baca Juga :
Sebelum dilakukan penahanan, Brigjen Prasetijo sendiri sempat menjalani pemeriksaan oleh oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 30 Juli 2020.
Prasetijo Utomo sendiri diketahui ditetapkan tersangka oleh ditetapkan oleh penyidik setelah dirinya diduga terlibat membantu buronan kasus dugaan pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut dalam memperoleh surat jalan untuk bepergian dan keluar masuk Indonesia.
Prasetijo Utomo juga dinyatakan telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra.
Prasetijo bahkan ikut diketahui sempat mendampingi saat Djoko Tjandra pergi ke Pontianak.
Selain itu, dia Utomo juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19. Prasetijo pun langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri.



Komentar