TROTOAR.ID, MAKASSAR –– Masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal 14 hari lagi, namun sejumlah partai Politik hingga saat ini masih menahan rekomendasi dalam format KPU B1 KWK.
Apalagi Rekomendasi tersebut merupakan hal mutlak di bawah pasangan calon untuk mendaftar sebagai Paslon pada 4 hingga 6 September mendatang.
Ketua KPU Sulsel Faisal Amir mengungkapkan pasangan calon yang akan mendaftar pada tahapan pendaftaran nantinya harus melengkapi beberapa dokumen salah satunya dokumen usungan dari Partai dalam bentuk Format B1 KWK
Baca Juga :
“B1 KWK merupakan dokumen yang wajib dilampirkan saat pasangan calon mendaftar di KPU nantinya,” Kata Faisal Amir
Dan bagi Paslon yang tidak bisa menunjukan Rekomendasi B1 KWK berdasarkan aturan maka proses pendaftarannya dianggap tidak sah sebab aturan mutlak di KPU itu rekomendasi B1 KWK
Termasuk melampirkan sejumlah dokumen penting seperti LHKP, SKCK, dan beberapa dokumen penting yang dibawah saat proses pendaftaran bakal calon
Seperti diketahui hingga saat ini beberapa Partai Politik belum mengeluarkan rekomendasi B1 KWK untuk mengantar kandidat usungan parpol pendaftar di KPU
Bahkan partai papan atas seperti PDIP, Golkar, PKS dan gerindra belum menerbitkan Rekomendasi dalam format KPU untuk masing-masing pasangan calon kepala daerah
Ketua DPD Gerindra Sulsel Andi Iwan Darmawan Aras menyampaikan belum keluarnya Rekomendasi B1 KWK untuk beberapa daerah dikarenakan kesibukan Ketua Umum sebagai Menhan
“Insya Allah sebelum pendaftaran semua Calon usungan Gerindra di Sulsel sudah mengantongi Rekomendasi dalam format B1 KWK ,” Kata Andi Kawan Daawan Aras




Komentar