Jakarta,Trotoar.id – Menyikapi opini wajar dengan pengecualian yang dikeluarkan BPK, tentang posisi keuangan pemerintah Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan pada desember 2019 lalu.
Membuat Badan Kordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam melaporkan Bupati Takalar ke KPK, jumat (25/9).
Wakil Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Ahmad Syahirul Alim menjelaskan kedatangannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi guna melaporkan pengaduan ihwal keuangan Kabupaten Takalar.
Karena opini BPK justru menjelaskan posisi keuangan pemerintah Kabupaten Takalar tanggal 31 Desember 2019, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, dan arus kas.
Baca Juga :
Setelah BPK melakukan pemeriksaan keuangan ada beberapa catatan yang di keluarkan dan itu wajib ditindak lanjuti ke tingkat penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor).
“kami dari Bakornas LKBHMI PB HMI meminta pimpinan komisi pemberantasan korupsi bisa mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kabupaten takalar,” tegas Irul sapaan akrabnya.
Berikut hasil temuan BPK RI:
– Pertanggungjawaban belanja UP/GU/TU oleh bendahara pengeluaran sekretariat daerah tidak sesuai ketentuan.
– Penyajian nilai investasi permanen pada badan usaha milik daerah (bumd) PT. BPRS surya sejati palleko, PT BPR Gerbang Masa Depan dan perusahan daerah Panranuangku tidak didukung dengan laporan keuangan yang telah di audit.
– Realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp. 1.978.144.486,00 tidak sesuai ketentuan.
– Kelebihan pembayaran atas empat paket pekerjaan sebesar Rp. 225.265.680,79.
– Realisasi belanja atas pekerjaan peningkatan jalan beton yang bersumber dari DAK tidak sesuai ketentuan.
– Penerimaan dan pembayaran pokok pinjaman RSUD H. Padjonga Dg. Ngalle sebesar Rp. 18.000.000.000,00, pembayaran bunga dan biaya kredit masing-masing sebesar Rp 84.791.666,00 dan Rp 113.075.000,00 tidak di anggarkan pada APBD dan tidak disajikan pada LKPD Pemkab Takalar. (Rin)



Komentar