Bakornas LKBHMI PB HMI Laporkan Bupati Takalar Ke KPK

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Sabtu, 26 September 2020 04:16

Bakornas LKBHMI PB HMI Laporkan Bupati Takalar Ke KPK

Jakarta,Trotoar.id – Menyikapi opini wajar dengan pengecualian yang dikeluarkan BPK, tentang posisi keuangan pemerintah Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan pada desember 2019 lalu.

Membuat Badan Kordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam melaporkan Bupati Takalar ke KPK, jumat (25/9).

Wakil Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Ahmad Syahirul Alim menjelaskan kedatangannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi guna melaporkan pengaduan ihwal keuangan Kabupaten Takalar.
Karena opini BPK justru menjelaskan posisi keuangan pemerintah Kabupaten Takalar tanggal 31 Desember 2019, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, dan arus kas.

Setelah BPK melakukan pemeriksaan keuangan ada beberapa catatan yang di keluarkan dan itu wajib ditindak lanjuti ke tingkat penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor).

“kami dari Bakornas LKBHMI PB HMI meminta pimpinan komisi pemberantasan korupsi bisa mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kabupaten takalar,” tegas Irul sapaan akrabnya.

Berikut hasil temuan BPK RI:

– Pertanggungjawaban belanja UP/GU/TU oleh bendahara pengeluaran sekretariat daerah tidak sesuai ketentuan.

– Penyajian nilai investasi permanen pada badan usaha milik daerah (bumd) PT. BPRS surya sejati palleko, PT BPR Gerbang Masa Depan dan perusahan daerah Panranuangku tidak didukung dengan laporan keuangan yang telah di audit.

– Realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp. 1.978.144.486,00 tidak sesuai ketentuan.

– Kelebihan pembayaran atas empat paket pekerjaan sebesar Rp. 225.265.680,79.

– Realisasi belanja atas pekerjaan peningkatan jalan beton yang bersumber dari DAK tidak sesuai ketentuan.

– Penerimaan dan pembayaran pokok pinjaman RSUD H. Padjonga Dg. Ngalle sebesar Rp. 18.000.000.000,00, pembayaran bunga dan biaya kredit masing-masing sebesar Rp 84.791.666,00 dan Rp 113.075.000,00 tidak di anggarkan pada APBD dan tidak disajikan pada LKPD Pemkab Takalar. (Rin)

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen22 April 2026 19:37
Wakil Ketua DPRD Sulsel Tinjau Langsung Proyek APBD di Soppeng
SOPPENG, Trotoar.id — Kegiatan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan terus dilakukan di berbagai wilaya...
Metro22 April 2026 15:07
Gubernur Andi Sudirman Dorong Percepatan Infrastruktur Sulsel Saat Temui Menteri PU
JAKARTA, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan audiensi dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) RI, Dody Hanggodo, di...
Daerah22 April 2026 15:03
Bupati Luwu Serahkan Santunan Rp223,5 Juta kepada Keluarga Nelayan Bone Pute
LUWU, Trotoar.id — Bupati Luwu, Patahudding, menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada keluarga almarhum Yunus, nelayan asal Kelurahan Bone Pute,...
Politik22 April 2026 13:59
Erwin Aksa dan Bahlil Lahadalia Tunjukkan Keakraban di Peluncuran Buku Sarmuji
JAKARTA, Trotoar.id — Momentum peluncuran buku Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, menjadi panggung kebersamaan para elite partai berlamb...