Makassar,Trotoar.id – Terkait proses hukum yang dijalani oleh oknum kader HMI (AA) akibat terjerat perkara dugaan penganiayaan terhadap juniornya (IA), akhirnya berakhir perdamaian.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Erfah Basmar, S. Kom., SH., MH saat dikomfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, Selasa, (29/9/2020) malam.
“Tadi sore diupayakan perdamaian antara tersangka dan korban. Alhamdulillah tercapai perdamaian,” terangnya.
Erfah menambahkan, setelah perdamaian tercapai dan admistrasinya lengkap maka selanjutnya akan diajukan ketetapan penghentian penuntutannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
“Bila disetujui Kejati, maka proses hukumnya tidak perlu dilanjutkan,” katanya.
Dalam waktu dekat ini, kata Erfah Basmar, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mengirimkan hasil restotarif justice-nya ke Kejati guna menjadi laporan, serta menunggu hasil persetujuan dari pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sulsel.
“Dalam waktu dekat ini tim JPU akan mengirimkan berkas administrasinya ke Kejati. Namun mengenai waktu yang dibutuhkan, saya belum bisa pastikan,” terangnya.
Ia berharap semoga dalam waktu dekat sudah ada hasil dan kepastiannya dari Kejati Sulsel. (Alam)




Komentar