Makassar,Trotoar.id – Pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Gerakan Rakyat (Gerak) Makassar melakukan aksi respon cepat atas disahkannya Undang-undang Omnibus Law, yang dinilai tidak pro terhadap buruh pekerja.
Kordinator lapangan Gerak Makassar, Anwar mengatakan bahwa negara hari ini mengajak rakyat dan mahasiswa untuk marah atas disahkannya omnibus law.
Baca Juga :
“Negara sedang mengajak kita untuk rusuh. Negara tidak berpihak kepada kita. Satu pertanyaan besar mengapa DPR RI begitu memaksakan Omnibus Law, sementara berbagai elemen rakyat utamanya kaum buruh telah menolak tapi masih saja disahkan. Jadi UU Omnibus Law ini untuk siapa? Intinya bukan untuk kami yang di bawah,” kata Anwar mahasiswa Fakultas Teknik UMI.
Sementara itu, Rian yang merupakan mahasiswa Universitas Negeri Makassar pun mendesak presiden Jokowi untuk mencabut UU Omnibus Law.
“Atas nama demokrasi dan kedaulatan rakyat Indonesia kami menuntut Jokowi-Amin dalam kapasitasnya dan kekuatannya sebagai presiden untuk mencabut Omnibus Law sekarang. Kami Gerakan Rakyat Makassar menentang kebijakan rezim yang anti rakyat ini,” kuncinya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2020-2021.
“Berdasarkan fraksi, 6 menerima, 1 menerima dengan catatan, dan 2 menolak. Mengacu pada Pasal 164, maka pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Sepakat? Tok!” ujar Wakil Ketua DPR RI Azis dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10). (Alam)




Komentar