TROTOAR.ID, MAKASSAR — Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Sulawesi Selatan meminta Kapolda Sulsel,Kejati Sulsel dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Barru.
Pasalnya, bantuan sosial yang bersumber dari pemerintah marak disalah gunakan oleh supplier atau agen penyalur.
“Ada beberapa data kami temukan yang tidak sesuai dengan mekanisme penyaluran BPNT di Kabupaten Barru,” kata Jendral Lapangan Aliansi Pemuda Anti Korupsi Sulsel Selasa (3/11/2020).
Baca Juga :
Ia menyebutkan, bagi penerima BPNT seharusnya mendapat Rp200 ribu per orang. Namun yang terjadi di lapangan hanya sekitar Rp150 ribu. Artinya dipotong oleh oknum supplier.
Jika jumlah penerima BPNT di 54 desa dan kelurahan di Kabupaten Barru sebanyak 11 ribu, maka penggelapan dana mencapai senilai Rp550 juta.
Selain Mark up, juga terjadi duplikasi data penerima BPNT sebanyak 1955 orang.
Setelah diverifikasi, terdapat 529 orang telah dikembalikan kartu BPNT-nya ke BRI dan sisa 1426 orang penerima bantuan yang ganda telah dicairkan dananya sebesar 830.
“Dimulai pada bulan Januari hingga Desember 2019. Apabila dikalikan berjumlah 13 Miliar dana yang telah digelapkan dengan menggandakan nama penerima bantuan,” jelasnya.
“Kuat dugaan kami bahwa Ahmad Fauzi Akmal selaku Direktur CV. Golden Brick Sulawesi melakukan tindak pidana korupsi. Olehnya dengan tegas kami meminta Kapolda, Kejati dan KPK untuk segera turun di Kab. Barru” tegasnya.



Komentar