TROTOAR.ID, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dalam Rapat Sidang Paripurna DPRD Sulsel menjelaskan maksud dan tujuan pembangunan gedung Twin Tower yang menggunakan dana pinjaman sebesar Rp 1.9 triliun.
Disebutkan Gedung Kembar berlantai 36 tersebut nantinya akan dibangun di Lahan Milik pemerintah provinsi yang berada di kawasan Center Point Of Indonesia (CPI) dan menggunakan dana pinjaman dari pihak Kontraktor PT. Waskita Karya
Dengan penjelasan tersebut, Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan Usulan Pemprov Sulsel tentang KUA PPAS tahun anggaran Perubahan 2020, mendapat respon dari sejumlah anggota DPRD Sulsel
Salah satunya yang berasal dari Anggota Fraksi PPP, Syahruddin yang meminta Gubernur menjelaskan kepemilikan lahan di gedung yang akan di angun menggunakan dana pinjaman dari BUMN
“Instruksi PImpinan saya dari PP Mau minta penjelasan Gubernur soal kepemilikan lahan di gedung yang akan di bangun Twin Tower,” Jelasnya
Hingga Ketua DPRD Sulsel yang memimpin rapat Paripurna Andi Ina Kartika Sari menyatakan soal pembangunan Twin Tower akan dibahas dalam forum lain bukan pada paripurna
“Untuk Twin Tower kita akan membahasnya di forum rapat yang lain, bukan di sidang paripurna hari ini,” Tegas Andi Ina Kartika Sari Sambil mengetuk Palu berakhirnya Sidang paripurna DPRD Sulsel




Komentar